Tawarkan Jual Beli Solar ke Singapura, Pria di Tanjungpinang Diringkus Polisi

28 Oktober 2022 11:23

GenPI.co Kepri - Gegara tawarkan bisnis jual beli solar ke Singapura, seorang pria di Tanjungpinang diringkus polisi. Bisnisnya ternyata fiktif, ia diduga melakukan penipuan.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan pria berinisial RP (34) yagn ditangkap ini merupakan pelaku penipuan dan penggelapan.

“Kronologis penipuan bermula pada 23 Maret 2022,” kata Ronny, Kamis (27/10).

BACA JUGA:  Pelangsir Solar Subdisi Ditangkap, Modusnya Gunakan Minibus dan Brizzi

Saat itu korban (SA) bertemu dengan saksi (YK) dan tersangka (RP) di Kedai Kopi Pinggir Laut Tanjungpinang.

Saat itu YK dan RP menawarkan bisnis dan meminta sejumlah uang modal kepada SA dengan janji akan diberi keuntungan 20 persen dari penyertaan modal.

BACA JUGA:  Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!

Bisnsi yang ditawarkan berupa jual beli minyak solar ke Singapura. RP merupakan nakhoda speed boat. RP mengaku punya rekanan kapan bunker yang standby di wilayah perairan lintas internasional.

Kapal tersebut dikatakannya mendapat minyak dari negera lain yang ingin masuk ke perairan Singapura. Teknisnya sebelum kapal-kapal negara lain masuk Singapura, maka harus mengisi atau buang minyak ke kapal bunker tersebut dengan harga miring.

BACA JUGA:  Bawa Solar Ilegal, Kapal yang Ditangkap Bea Cukai Rugikan Negara Rp 1,3 M

“Nantinay minyak yang diperoleh klana dijual kembali ke kapal-kapal milik Singapura and memperoleh keuntungan dari selisih harga,” kata Ronny.

SA pun tergiur, ia lalu mentransfer modal ke rekening RP sejak 24 Maret 2022 hingga 27 April 2022.

Namun SA ternyata tak penah mendapatkan keuntungan dari keikutseraan modalnya. Ternyata uang itu tak pernah digunakan untuk bisnis.

Bisnis yang ditawarkan RP hanyalah fiktif dan uang modal itu digunakan untuk keperluan pribadi RP.

SA pun melaporkan RP ke polisi, hingga saat ini total uang modal yang telah dikeluarkan sebesar Rp 76 juta, tapi belum sepeserpun yang kembali.

Setelah melalui rangkaian penyidikan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menetapkan RP melakukan penipuan atau penggelapan seperti tertera dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI