GenPI.co Kepri - Orang dengan gangguan jiwa alias ODGJ di Kepri bakal segera punya kartu Tanda Penduduk (KTP). Disdukcapil Kepri saat ini sedang aktif menyasar ODGJ.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri Misni mengatakan selain ODGJ pihaknya juga menyasar kelompok disabilitas.
“Kelompok disabilitas dan ODGJ memiliki hak yang sama seperti warga lainnya mendapatkan KTP,” kata Misni, Kamis (27/10).
Misni mengemukakan jumlah penduduk di Kepri berdasarkan data Semeter I 2022 mencapai 2,1 juta. Sementara jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP elektronik sebanyak 1,4 juta orang.
Sebanyak 99,3 persen warga yang wajib memiliki KTP sudah memiliki KTP elektronik, jauh lebih tinggi dibanding provinsi lainnya di Indonesia.
Meski demikian, petugas disdukcapil tetap melaksanakan tugas di lapangan dengan melakukan perekaman KTP elektronik di tingkat SMA.
Misni mengatakan jam kerja bersamaan dengan jam belajar para siswa. Sehingga pelajar tingkat SMA tak bisa melakukan perekaman KTP di kantor Disdukcapil.
Oleh karena itu perekaman KTP elektronik di sekolah bertujuan mempermudah para pelajar yang berusia minimal 17 tahun mendapatkan KTP.
"Petugas juga melakukan jemput bola ke sekolah dan ke kawasan yang banyak penduduk yang belum memiliki KTP elektronik," katanya.
Sejauh ini, diakuinya tidak ada kendala dalam proses perekaman hingga pencetakan KTP elektronik. Persediaan blanko KTP elektronik juga cukup memadai.
"Pembuatan KTP elektronik itu berjalan lancar, hanya membutuhkan waktu 1-3 hari," ujarnya.
Terkait perekaman KTP elektronikl utnuk ODGJ, Disdukcapil kabupaten dan kota di Kepri mempermudah prosesnya.
Perekaman KTP elektronik melibatkan pihak keluarga dari ODGJ. Petugas harus aktif datang ke kediaman kelompok disabilitas dan ODGJ tersebut.
"Petugas jemput bola ke tempat kelompok disabilitas yang memenuhi syarat mendapatkan KTP elektronik,” ujarnya. (ant)