Kabar Terbaru Soal Gaji PTK Kepri yang Masih Menunggak

27 Oktober 2022 01:11

GenPI.co Kepri - Gaji Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) non ASN di Kepri sampai saat ini masih menunggak. Begini upaya Pemrov Kepri untuk mengupayakan pembayaran gaji.

Pembayaran tunggakan gaji ribuan PTK non ASN tersebut saat ini sedang diupayakan secara maksimal oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal itu diungkapkan oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Rabu (26/10).

BACA JUGA:  Ada Kabar Gembira untuk PTK Non ASN di Kepri, Soal Gaji!

"Kami tidak tinggal diam, tapi terus menggesa agar ini dipercepat," kata Ansar di Tanjungpinang.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Provinsi Kepri total PTK Non ASN di Kepri ada sekitar 2.952 orang.

BACA JUGA:  Gubernur Kepri Gesa Gaji PTK Non ASN Dibayarkan

Para PTK non ASN itu meliputi guru dan tenaga kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB.

Mereka memperoleh pendapatan atau gaji sekitar Rp2,4 juta per bulan yang bersumber dari dana APBD.

BACA JUGA:  Pembayaran Gaji PTK Non ASN di Kepri Dirapel, Harap Sabar!

Sebelumnya, Ansar sempat optimistis tunggakan gaji itu akan dibayarkan menggunakan dana APBD Perubahan.

Sayangnya sampai saat ini APDB Perubahan 2022 masih dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabar terbaru mengenai gaji PTK non ASN ini belum bisa dipastikan kapan akan dibayarkan.

Ansar mengaku paham dengan keluhan PTK non ASN karena sudah dua bulan terakhir belum gajian.

"Sebagai pemimpin. Tentu saya sangat paham perasaan PTK Non ASN saat ini," ucapnya.

Untuk mengatasinya Ansar sudah berusaha menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT), namun hal itu rupanya tidak bisa masuk ke dalam sistem informasi pemerintah daerah (SIPD)

"Jadi, memang kita dibatasi dengan aturan," ungkapnya.

Kasus menunggaknya gaji PTK non ASN ini merupakanb pelajaran bagi Dinas Pendidikan Kerpri karena hanya menganggarkan gaji PTK non ASN selama 6 bulan yaitu periode Januari-Juli 2022 saja pada tahun anggaran 2022.

Akibatnya, Pemprov Kepri terpaksa mengalokasikan kembali anggaran gaji PTK Non ASN periode Agustus-Desember 2022 melalui APBD Perubahan tahun ini.

Ansar meminta hal ini tidak terualgn lagi, gaji PTK non ASN harus dianggarkan selama setahun penuh.

“Sehingga tak ada lagi masalah tunggakan gaji," kata Ansar. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI