GenPI.co Kepri - Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menyebut Kepri akan menerapkan perintah Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo soal tilang.
Tri mengatakan Polda Kepri akan menerapkan instruksi terkait larangan polisi lalu lintas melakukan tilang manual.
“Nanti kita juga melakukan tilang mobile dan juga statis,” ujar, Sabtu (22/10).
Tri juga meminta petugas polisi lalu lintas (polantas) di lapangan untuk menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalu lintas.
Larangan tilang manual itu diberikan Kapolri untuk menghindari adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum polisi lalu lintas di lapangan.
Saat ini di Batam terdapat beberapa titik yang diletakkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk melakukan pemantauan pelanggaran lalu lintas.
Sosialisasi penggunaan ETLE ini sudah dilaksanakan sejak 23 Agustus lalu.
Selama sebulan ini, jajaran Ditlantas Polda Kepri hanya memberikan surat teguran saja ke masyarakat. Surat teguran ini dikirimkan langsung ke rumah pemilik kendaraan yang melanggar aturan.
Namun, per 24 Oktober maka akan diberikan surat tilang ke pemilik kendaraan. Jika pemilik terkait tidak melakukan konfirmasi maka pelanggaran akan diakumulasi.
Akumulasi pelanggaran akan disampaikan saat pemilik kendaraan membayar pajak. (*)