Polres Natuna Razia Apotek, Begini Imbauannya

22 Oktober 2022 09:02

GenPI.co Kepri - Polres Natuna gelar razia dan monitoring terhadap apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Natuna. Razia itu menyampaikan aturan Kemenkes terbaru.

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan razia itu sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Surat edaran tersebut menyampaikan tentang penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (atypical progressive acute kidney injury) pada anak.

BACA JUGA:  Anak Terlanjur Minum Obat Sirop, Jangan Panik!

“Razia dilakukan dengna memberi imbauan terhadap apotek atau took obat untuk tidak menjual obat-obatan bebentuk cair atau sirop sesuai edaran SE Kementerian Kesehatan,” kata Iwan, Jumat (21/10).

Razia itu dilakukan bertujuan pencegahan dini agar penjualan obat cair atau sirop tidak menimbulkan korban terhadap anak-anak di wilayah perbatasan.

BACA JUGA:  Daftar Sirop Paracetamol yang Ditarik BPOM, Catat!

Iwan mengatakan pihaknya turun ke apotek dan toko obat bersama Dinas Kesehatan Pemkab Natuna.

“Ada lima merk sirop yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM,” kata Iwan.

BACA JUGA:  Apotek di Tanjungpinang Dilarang Jual Obat Sirop

Ia merinci obat sirop itu di antaranya Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Siruo, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops.

“Para orang tua agar menghindari obat sirup untuk anak-anak yang mengandung dietilen glikol maupun etilen glikol,” ujarnya.

Sebab, kedua jenis bahan itu diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI