GenPI.co Kepri - Bea cukai Batam, Bea Cukai Kepri dan Lantamal IV Batam tangkap kapal kayu tanpa nama. Kapal tersebut membawa muatan ilegal yang nilainya miliaran rupiah.
Penangkapan kapal kayu itu dalam rangka Operasi Jaring Sriwijaya, yang merupakan operasi gabungan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri dan dibantu patroli Lantamal IV Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah mengatakan penangkapan kapal kayu itu terjadi Kamis (20/10) malam.
“Kapal kayu tanpa nama itu membawa muatan minuman alkohol ilegal sebanyak 8. 784 botol,” kata Rizki dalam keterangan persnya, Jumat (21/10).
Rizki mengatakan estimasi nilai barang tersebut sebesar Rp 4,38 miliar, dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 9 miliar.
“Tim operasi menangkap kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar,” ujarnya.
Kejadian itu bermula saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman alkohol ilegal yang akan masuk Indonesia.
“Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak,” kata Rizki.
Selain itu anak buah kapal (ABK) kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Saat itulah Satgas Patroli Bea Cukai berkolaborasi dengan tim Patroli Lantamal IV Batam dengan ikut mengejar dan menghentikan kapal target.
Saat dikejar kapal kayu itu melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di kawasan Tanjung Sengkuang, sehingga kapal pun kandas.
“Saat kapal kandas, ABK berupaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha melakukan pencarian, terlihat dua kapal pancung membantu ABK melarikan diri,” kata Rizki.
Kapal tersebut berhasil ditangkap petugas. Saat diperiksa tak ditemukan dokumen kelengkapan kapal. Kondisi kapal juga bocor dan papan nama telah dibuang ABK. (*)