GenPI.co Kepri - Perwako 1/2022 salah satunya mengatur Pokok-pokok Pikirian (Pokir) DPRD Batam yang hanya dibatasi sebanyak 20 usulan.
Sejumlah fraksi DPRD Batam menyampaikan masukan saat Rapat Paripurna terkait Laporan Reses DPRD Kota Batam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Kantor DPRD Batam, Rabu (2/3/2022).
Dalam penyampaian hasil reses, Amsakar mengatakan, sembilan fraksi yang ada menyampaikan harapan dari masyarakat yang diakomodir DPRD Batam. Usulan tersebut antara lain terkait infrastruktur, posyandu, dan berbagainya.
"Hasil reses ini merukan masukan yang disampaikan masyarakat dari dapil masing-masing," katanya.
Amsakar mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah menggelar rapat pimpinan DPRD Batam usai rapat Paripurna.
Dalam rapat itu, Amsakar menyampaikan pada prinsipnya, Pokir akan disejalankan dengan proses perencanaan lain yang masuk melalui Musrenbang, Pokja OPD, dan sebagainya.
"Kita tetap melihat kemampuan APBD. Proyeksi yang harus diraih nanti kelihatan di Musrenbang tingkat Kota Batam,” kata dia.
Dalam paripurna, perwakilan Fraksi PKB-PPP, Aman, menyampaikan, selama reses pada 17-23 Februari 2022, banyak aspirasi dari masyarakat.
Namun, banyaknya usulan tersebut terbatas dengan jumlah kuota yang diberikan untuk DPRD Batam yang diatur dalam Perwako 1/2022.
Senada, Rubina Situmorang dari Fraksi Hanura, dan Fraksi Gerindra yang disampaikan Muhammad Rudi, juga menyampaikan persoalan serupa yang ingin ada pembahasan lanjutan terkait pembatasan tersebut.
"Hasil rapat ini akan kami sampaikan ke Wali Kota Batam, Muhammad Rudi," kata Amsakar. (*)