GenPI.co Kepri - Apotek di Tanjungpinang dilarang jual obat sirop secara bebas alias tanpa resep dokter. Hal ini erat kaitannya dengan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Larangan itu datang dari Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinkes Tanjungpinang Elfiani Sandri.
Elfiani mengatakan larangan tersebut berlaku sampai tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berhasil mengungkap penyebab gagal ginjal akut pada anak yang saat ini sedang viral.
"Larangan sementara penjualan obat sirop tersebut berdasarkan perintah Kemenkes,” kata Elfiani, Kamis (20/10).
Larangan itu kata dia telah disampaikan kepada apotek dan fasilitas kesehatan yang ada di Tanjungpinang.
Ia mengatakan gagal ginjal akut pada anak sedang menjadi perhatian pemerintah pusat.
Saat ini jumlah kasusnya terus meningkat. Penderitanya berusia 0-18 tahun, namun mauyoritas balita.
Elfiani pun meimbau orang tua yang punya anak balita untuk meningkatkan kewaspadaan jika terjadi penurunan volume dan frekuensi urine.
Apalagi jika anak tersebut disertai dengan demam atau gejala lainnya.
Orang tua diimbau untuk tidak memberikan obat-obatan yang didapat dengan bebas tanpa anjuran tenaga kesehatan yang berkompeten.
Tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan untuk sementara juga tidak boleh meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop sampai ada pengumuman resmi.
Untuk merawat anak yang demam di rumah, Elfiani menyarankan untuk mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat dan kenakan pakaian tipis.
“Jika ada tanda bahaya segera bawa ke fasilitas layanan kesehatan terdekat,” ujarnya. (ant)