GenPI.co Kepri - Sebanyak 5.052 lembar uang palsu di Kepri dimusnahkan. Uang palsu tersebut merupakan temuan sejak tahun 2018 hingga 2022.
Uang palsu itu dimusnahkan oleh Bank Indonesia Perwakilan Kepri di Batam pada Rabu (19/10).
Kepala Perwakilan Kantor BI Kepri Musni Hardi K Atmaja merinci sebanyak 5.052 lembar uang palsu tersebut terdiri dari 67 persen uang pecahan Rp50.000.
Kemudian 37 persen uang pecahan Rp100.000, dan 1 persen uang pecahan lainnya yaitu Rp20.000, Rp10.000 dan Rp5.000.
Pemusnahan uang palsu itu merupakan salah satu langkah untuk menghindari pengaruh inflasi di Kepri serta melindungi masyarakat dari kejahatan uang palsu.
Menurut Musni, peredaran uang palsu yang sering terjadi di masyarakat yaitu dari tangan ke tangan.
“Peredarannya bisa dari macam-macam, paling banyak dari tangan ke tangan," kata Musni.
Musni mengatakan ciri-ciri keaslian uang dapat dilihat melalui 3D yaitu dilihat, diraba, dan diterawang serta kondisi uang masih dalam keadaan rapih dan terjaga.
"Jadi selama uangnya masih bagus di jaga, bisa dilakukan oleh masyarakat melalui 3D. Dari situ bisa terlihat ciri-ciri keaslian uang rupiah,” kata dia.
Bank Indonesia berkomitmen untuk mengimbau masyarakat agar tidak mendukung peredaran uang palsu karena hal tersebut sesuai dengan amanat pada undang-undang.
Dalam hal ini BI juga bekerja sama dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal).
“Kami juga terus memperbaiki standarisasi keuangan rupiah dan melakukan edukasi serta sosilaisasi kepada masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik,” ujarnya (*)