Curi Sepeda Motor di Teras, Seorang Pria di Karimun Dibekuk Polisi

18 Oktober 2022 23:37

GenPI.co Kepri - Nekat mencuri sepeda motor di teras rumah orang lain, seorang pria di Kabupaten Karimun dibekuk polisi sebelum sempat menikmati hasilnya.

Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor tersebut terjadi pada 13 Oktober 2022.

“Terjadi di Perumahan Karimun Harmoni Indah,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/10).

BACA JUGA:  Guru SD di Karimun Cabuli Murid, Modusnya Bikin Geregetan

Pemilik sepeda motor kehilangan kendaraannya saat bangun pagi, sepeda motor itu awalnya diletakkan di teras rumahnya.

Setelah dicari di sekitaran rumahnya tak jug aketemu, ia lalu melaporkan kehilangna tersebuk ke Unit Reskrim Polsek Tebing.

BACA JUGA:  Polres Karimun Ungkap 30 Kg Ganja dari TKP Berbeda

Setelah diselidiki, didapati informasi ada yang melihat Z menyembunyikan sepeda motor di rumah kosong yang ada di Leho Tebing.

Setelah dicek ternyata sepeda motor tersebut sesuai dengan STNK, nomor rangka dan nomor mesin milik pelapor.

BACA JUGA:  Program Podasilau Diganjar Penghargaan Bupati Karimun

Jaiz lalu memerintahkan Unit Reskrim mencari Z ke rumahnya di Leho Teluk Uma, tapi ternyata tidak ada.

Setelah diselidiki, ternyata Z tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

“Ia lalu kami tangkap pada 15 Oktober dengan sepeda motor sebagai barang bukti,” kata Jaiz.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI