GenPI.co Kepri - Nekat mencuri sepeda motor di teras rumah orang lain, seorang pria di Kabupaten Karimun dibekuk polisi sebelum sempat menikmati hasilnya.
Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor tersebut terjadi pada 13 Oktober 2022.
“Terjadi di Perumahan Karimun Harmoni Indah,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (18/10).
Pemilik sepeda motor kehilangan kendaraannya saat bangun pagi, sepeda motor itu awalnya diletakkan di teras rumahnya.
Setelah dicari di sekitaran rumahnya tak jug aketemu, ia lalu melaporkan kehilangna tersebuk ke Unit Reskrim Polsek Tebing.
Setelah diselidiki, didapati informasi ada yang melihat Z menyembunyikan sepeda motor di rumah kosong yang ada di Leho Tebing.
Setelah dicek ternyata sepeda motor tersebut sesuai dengan STNK, nomor rangka dan nomor mesin milik pelapor.
Jaiz lalu memerintahkan Unit Reskrim mencari Z ke rumahnya di Leho Teluk Uma, tapi ternyata tidak ada.
Setelah diselidiki, ternyata Z tidur di rumah temannya yang ada di Ranggam, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
“Ia lalu kami tangkap pada 15 Oktober dengan sepeda motor sebagai barang bukti,” kata Jaiz.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tebing dan disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)