Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan 4 Calon PMI Ilegal

18 Oktober 2022 18:28

GenPI.co Kepri - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepri gerebek salah satu hotel di Batam. Polisi temukan 4 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Para calon PMI ilegal itu rencananya akan dikirim ke Malaysia oleh seorang wanita berinisial ES (46) tahun.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono mengatakan ES turut ditangkap.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong

Wanita asal Medan itu setelah diperiksa diketahui tidak punya izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.

"Ada empat orang korban yang berhasil kami selamatkan, tiga orang berasal dari Medan dan satu orang berasal dari Palembang," ujarnya, Selasa (18/10).

BACA JUGA:  Warga Aceh Ditangkap di Batam Gegara PMI Ilegal

Pelaku ES, kata Sudarsono melakukan perekrutan dari Medan. Setelah itu para korban dibawa ke Batam.

Dari Batam mereka akan diberangkatakan ke negara tetangga, Malaysia secara ilegal.

BACA JUGA:  Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya

Dari hasil pemeriksaan ES ternyata bekerja sama dengan penampung yang ada di Malaysia. Dia mendapat keuntungan dari penampung itu dari hasil merekrut 4 korban.

"Dia ini dapat Rp3.000.000 dari penampung yang ada di Malaysia," kata Sudarsono.

Saat ini ES terancam Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

“Ia diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar,” kata Sudarsono. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI