Puluhan Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual di Tanjungpinang

18 Oktober 2022 16:17

GenPI.co Kepri - Puluhan anak jadi korban kekerasan di Tanjungpinang sepanjang tahun 2022. Dari total jumlah yang ada lebih dari 50 persennya merupakan korban kekerasan seksual.

Berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang, sebanyak 76 anak menjadi korban kekerasan.

"Sebagian besar menjadi korban kekerasan seksual," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungpinang, Rustam, Selasa (18/10).

BACA JUGA:  Kelakuan 2 Anak Muda di Batam, Berbuah Bui

Rustam merinci dari 76 anak tersebut, 42 di antaranya menjadi korban kekerasan seksual, dari jumlah tersebut dua di antaranya laki-laki, selebihnya perempuan.

Selain menjadi korban, dinas tersebut mencatat sebanyak 13 anak laki-laki menjadi pelaku.

BACA JUGA:  Ditreskrimum Polda kepri Bahagiakan Anak Korban Kekerasan

"Yang menjadi korban kasus persetubuhan 15 anak dan pencabulan 21 anak," ujarnya.

Berdasarkan hubungan dengan korban, kebanyakan kasus kekerasan seksual dilakukan oleh pacar.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Anak Masih Jadi PR di Kepri

Sepanjang Januari hingga September 2022, dinas tersebut menerima 12 laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Tujuh kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan oleh orang lain dan lima kasus dilakukan oleh tetangga.

"Ada satu kekerasan seksual dengan pelaku anggota keluarga," ungkapnya.

Rustam mengatakan usia korban kekerasan seksual terhadap anak didominasi anak-anak usia 6-12 tahun sebanyak 19 kasus.

Kelompok usia 13-17 tahun 14 anak, sedangkan usia 0-5 tahun tiga orang. Sementara pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling banyak berusia 18-25 tahun.

Selain itu dinas tersebut juga mencatat sebanyak 7 kasus kekerasan dilakukan pelaku berusia 18 hingga 25 tahun pada periode Januari - September 2022.

Sedangkan usia 13 - 17 tahun dan 26 - 40 tahun masing-masing menjadi pelaku pada enam kasus, dan satu kasus dengan pelaku usia 6 hingga 12 tahun.

Rustam mengatakan untuk kasus kekerasan dengan pelaku orang dewasa dilanjutkan ke kepolisian.

Kasus kekerasan terhadap anak menurutnya dapat dicegah oleh pemerintah, keluarga, pihak sekolah dan warga.

Dibutuhkan perhatian, perlindungan, dan pengertian terhadap anak serta sinergi semua pihak untuk mencegah kekerasan terhadap anak. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI