GenPI.co Kepri - Bukannya menjadi pengayom keluarganya, seorang pria di Kabupaten Bintan malah tega menghamili seorang gadis disabiltas yang merupakan anak kandungnya.
Kejadian tersebut menggemparkan kawasan tempat tinggal mereka, kondisi gadis yang tuna rungu wicara itu terungkap berkat kecuriagaan tetangganya.
Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono mengatakan saat ini pelaku telah ditangkap setelah terdapat alat bukti yang lengkap.
“Tersangka HS (56) telah menggauli anak kandungnya yang berusia 20 tahun hingga hamil 5 bulan,” kata Sugiono dalam konferensi pers, Senin (17/10).
Kasus tersebut terungkap saat tetangga melihat korban muntah-muntah. Ia lalu memberitahukan kepada ibu korban.
Ibu korban lalu membawa gadis tersebut ke Puskesmas, setelah diperiksa dokter melalui USG ternyata korban sedang hamil 5 bulan.
Korban lalu menanyakan kepada tersangka, tapi tersangka mengaku tidak tahu. Ibu korban lalu melapor ke Polsek Gunung Kijang.
Beberapa saksi dan korban diperiksa, akhirnya tersangka pun dipanggil polisi.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali,” kata Sugiono.
Aksi itu dilakukan pada akhir Maret 2022, lalu April 2022 dan akhir April 2022.
Setelah bukti-bukti lengkap tersangka ditangkap untuk proses penyidikan, saat ini tersangka sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)