Dijanjikan Kerja di Kilang Malaysia, Calon PMI Malah Dibawa ke Lingga

16 Oktober 2022 21:22

GenPI.co Kepri - Dijanjikan kerja di kilang Malaysia, calon pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jakarta dan Jawa Timur dibohongi dan malah dibawa ke Kabupaten Lingga.

Pelaku berinisial AS (43) dan RH (40) mengimingi-imingi korban dengan memberikan pekerjaan di Malaysia.

Pelaku AS bahkan sempat mengirimkan rincian gaji dan jam kerja, yaitu 12 jam kerja dengan dua shiftm gajinya Rp 90 RM.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong

Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Efendi Silaban mengatakan dua pelaku tersebut akhirnya berhasil diringkus Polres Lingga.

Rustam mengatakan, kedua tersangka terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.

BACA JUGA:  Warga Aceh Ditangkap di Batam Gegara PMI Ilegal

Kejadian tersebut berawal pada September 2022 lalu saat korban mendapat tawaran untuk bekerja di Malaysia.

“Pada tanggal 29 September 2022 korban EW dan US bersama-sama berangkat menuju Kota Tanjungpinang,” kata Rustam, Jumat (14/10).

BACA JUGA:  Polresta Tanjungpinang Gerebek Penampungan PMI Ilegal, Ini Temuannya

Lalu pada 30 September kedua korban dari Tanjungpinang menuju Batam. Sampai di Batam keduanya dijemput pelaku RH.

RH lalu membawa keduanya ke salah satu lab di Batam untuk pemeriksaan keseatan, setelah itu RH meminta kedua korban menyerahkan paspor, KTP dan uang tunai Rp 7 juta untuk biaya administrasi.

Usai menyerhkn uang tunai kedua lalu di bawa ke salah satu penginapan di Batam, rencananya keesokan harinya mereka berangkat ke Malaysia.

Saat malam hari, AS menghubungi korban US dna mengatakan US tidak bisa berangkat karena ada masalah terhadap paspornya.

Pagi hari, pelaku AS menghubungi EW dan memintanya naik ojek menuju Kepri Mall. Sampai di Kepri Mall EW dijemput taksi dan diantar ke Pelabuhan.

Pada 2 Oktober 2022, EW tiba di Dabo Singkep dan dijemput AS lalu diinapkan di salah satu penginapan di Dabo Singkep, Lingga.

“Kepada EW, pelaku mengatakan mereka telah berada di Malaysia,” kata Rustam.

Di penginapan, EW dilarang keluar kamar. AS pun mengunci kamar dari luar.

EW pun curiga, ia lalu mengirimkan share location kepada korban US. US pun mengatakan EW tidak sedang di negara Malaysia melainkan ada di Dabo Singkep, Kepri.

US menyarankan EW mencari kantor polisi terdekat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Saat pelaku lengah, EW pun pergi ke kantor polisi pada 3 Oktober 2022.

“Kepada Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Menanggapi itu, Bhabinkamtibmas mengarahkan korban agar melaporkan kejadian itu ke Polres Lingga,” kata Rustam.

Berdasarkan laporan tersebut Polres Lingga berhasil menangkap para pelaku. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI