Pemutihan Denda Pajak di Kepri Masih Berlaku, Gercep!

16 Oktober 2022 09:54

GenPI.co Kepri - Pemutihan denda pajak kendaraan di Kepri masih berlaku, warga diminta untuk gerak cepat alias gercep memanfaatkan kesempatan tersebut.

Hal itu diungkapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Ia mengimbau masyrakat memanfaatkan momen ini sebelum program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahap 2 berakhir pada 30 November mendatang.

"Program ini untuk membantu warga kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ansar, Sabtu (15/10).

BACA JUGA:  Hore! Relaksasi Pajak Kembali Diberlakukan di Batam

Seperti diketahui program pemutihan denda pajak kendaraan tahap kedua ini berlangsung sejak 20 September lalu.

Program ini diberikan dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-20 beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri, Berikut Jadwal dan Skemanya

Sementara untuk tahap pertama telah dilakukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022.

“Program ini berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan," kata Ansar.

BACA JUGA:  Hore! Denda Pajak di Batam Dihapuskan, Utang Pokok Juga Ringan

Selain denda pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli, pemilik kendaraan juga mendapat keringanan dalam membayar pajak pokok kendaraan yang menunggak sejak beberapa tahun lalu.

Ada keringanan berupa pemotongan 30 persen pajak pokok kendaraan. Oleh karena itu ia mengajak para pemilik kendaraan utnuk memanfaatkan program tersebut.

"Tahun 2023 tidak ada lagi program pemutihan denda pajak kendaraan, dan juga pemotongan 30 persen pajak pokok kendaraan bermotor karena perekonomian masyarakat sudah stabil," ujarnya.

Bapenda Kepri mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat dalam lima tahun terakhir mencapai Rp146,4 miliar.

Tunggakan pajak kendaraan bermotor pokok itu berasal dari pemilik 417.890 unit kendaraan. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI