GenPI.co Kepri - Pemutihan denda pajak kendaraan di Kepri masih berlaku, warga diminta untuk gerak cepat alias gercep memanfaatkan kesempatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Ia mengimbau masyrakat memanfaatkan momen ini sebelum program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor tahap 2 berakhir pada 30 November mendatang.
"Program ini untuk membantu warga kurang mampu yang terdampak pandemi Covid-19," kata Ansar, Sabtu (15/10).
Seperti diketahui program pemutihan denda pajak kendaraan tahap kedua ini berlangsung sejak 20 September lalu.
Program ini diberikan dalam rangka memperingati HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-67 dan Hari Jadi Provinsi Kepri ke-20 beberapa waktu lalu.
Sementara untuk tahap pertama telah dilakukan pada 1 Juli-31 Agustus 2022.
“Program ini berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan," kata Ansar.
Selain denda pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri, Reni Yusneli, pemilik kendaraan juga mendapat keringanan dalam membayar pajak pokok kendaraan yang menunggak sejak beberapa tahun lalu.
Ada keringanan berupa pemotongan 30 persen pajak pokok kendaraan. Oleh karena itu ia mengajak para pemilik kendaraan utnuk memanfaatkan program tersebut.
"Tahun 2023 tidak ada lagi program pemutihan denda pajak kendaraan, dan juga pemotongan 30 persen pajak pokok kendaraan bermotor karena perekonomian masyarakat sudah stabil," ujarnya.
Bapenda Kepri mencatat nilai tunggakan pajak kendaraan roda dua dan roda empat dalam lima tahun terakhir mencapai Rp146,4 miliar.
Tunggakan pajak kendaraan bermotor pokok itu berasal dari pemilik 417.890 unit kendaraan. (ant)