GenPI.co Kepri - Kepala Bidang Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Penegakan Hukum, Amir Makbul, mengatakan saat diamankan kapal tug boat itu melakukan ship to ship membantu dua unit kapal tanker dengan lumbung LPG di Perairan Batu Ampar.
"Kita ketahui aktivitas kapal saat tim melakukan patroli," kata Amir, Rabu (2/3).
Kata dia, penangkapan terhadap kapal berbendera Singapura itu dilakukan karena kapal tersebut tidak memiliki izin melakukan aktivitas di perairan Indonesia.
"Kapal tersebut sedang ship to ship dan kita amankan karena diduga tidak sesuai prosedur berlayar," kata dia.
Amir menjelaskan dalam undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran setiap kapal yang beroperasi harus memenuhi unsur-unsur kelautan seperti perizinan memasuki suatu wilayah.
"Kami masih lakukan penyelidikan apakah sudah memenuhi syarat dokumen pelayaran. Tim PPNS Kemenhub sedang melakukan pendalaman," jelas Amir.
Amir menyebutkan kapal berbendera Singapura itu dari hasil pemeriksaan sementara tidak memiliki dokumen pelayaran saat beraktivitas di perairan Indonesia.
"Hal itu kami ketahui dari sistem kapal, sudah operasi sejak Februari 2021," kata Amir.
Amir mengungkapkan bahwa agen kapal berbendera asing tersebut berada di Indonesia, pihaknya juga mengamankan 6 kru kapal dengan kewarganegaraan Indonesia.
"Dugaan pelanggaran kapal bendera asing ini kita masih gali lebih lanjut apakah sudah memenuhi syarat," ungkapnya.
Amir mengatakan kapal berbendera Singapura itu saat ini telah ditahan pihaknya dan berada di Pelabuhan Bintang 99, Batu Ampar yang diawasi tim patroli KPLP.
"Sejauh ini penyelidikan tidak ada kendala, tim penyidik tengah bekerja dan kita tunggu hasilnya,"tutupnya.(*)