GenPI.co Kepri - Ketua AMDAS, Suwito mengatakan bahwa pihaknya pada 21 Februari 2022 lalu telah melaksanakan RDP dan direncanakan akan dilaksanakan kembali pada hari ini
"Hari ini harusnya ada RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan tapi hingga saat ini belum ada pemberitahuan,” kata Suwito.
Suwito mengatakan, sebelumnya pihaknya telah RDP lintas komisi yang diketuai oleh Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak dan dilaksanakan di Gedung Graha Kepri, Kota Batam.
Kata dia, pada RDP lalu, perwakilan dari pihak Bright PLN Kota Batam tidak hadir dalam RDP tanggal 21 Februari 2022 lalu sehingga Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak menyatakan bahwa RDP tersebut ditunda hingga 2 Maret 2022 lalu.
"Kesimpulan dari RDP itu, akan ada RDP lanjutan yang akan diselenggarakan hari ini," kata dia.
Suwito menjelaskan hingga hari ini pihaknya belum mendapatkan kabar berbentuk undangan untuk melakukan RDP lanjutan.
"Kemarin kami sudah ke Graha Kepri untuk pertanyakan hal itu, tapi sejauh ini kami belum ada kabar," jelas Suwito.
Suwito menyebutkan terkait RDP lanjutan yang belum ada kejelasan tersebut, pihaknya meminta Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengeluarkan surat rekomendasi penghentian pengerjaan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) hingga RDP selanjutnya.
"Saat ini proses pengerjaan pembangunan SUTT 150 KV masih berjalan, kami minta untuk dihentikan sementara karena upaya hukum dan Koordinasi dengan pihak-pihak terkait juga masih berjalan," ujarnya.
Suwito mengatakan juga meminta Kapolda Kepri untuk menginstruksikan Kapolresta Barelang agar menarik seluruh pasukannya di lokasi pembangunan SUTT karena status pembangunan masih dalam perkara.
"Jangan ada kasus Wadas yang kedua di Kota Batam. kami warga sejauh ini masih diam dan bersabar, kami minta tidak ada intimidasi dengan menerjunkan kepolisian untuk pembangunan SUTT," ujarnya.
Suwito menambahkan jika permasalahan yang di adukan ke DPRD Kepri tidak selesai, maka nantinya pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke lembaga yang lebih tinggi, yakni DPR RI.
"Kami yakin ada anggota DPRD Kepri yang peduli dengan masyarakat dan kami yakin dalam waktu dekat akan melakukan RDP lanjutan," ujarnya.
Sekretaris AMDAS Nurhaedah menjelaskan bahwa hingga saat ini status permasalahan antara warga dan Bright PLN Batam di ranah hukum masih dalam status quo.
"berdasarkan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam perkara nomor : 166/Pdt.G/2020/PN Btm pada 27 Agustus 2020 lalu, PN Batam menyatakan gugatan penggugat dan tergugat sama-sama ditolak, artinya dalam gugatan ini tidak ada pihak yang dimenangkan," kata Nurhaedah.
Kata Nurhaedah, berdasarkan hasil putusan banding yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, pada 22 September 2021 menyatakan bahwa gugatan penggugat dan tergugat juga ditolak. Putusan ini selaras dengan putusan PN Batam.
"Selanjutnya kami mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan sementara dalam proses sampai saat ini belum ada keputusan. Negara kita ini negara hukum dan kita harus selesaikan dengan aturan yang berlaku dan berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Seperti diketahui, saat ini pembangunan SUTT ini masih berjalan di tiga perumahan yaitu Perumahan Odessa, Bandara Mas Cendana di Batam Centre.(*)