Warga Singkep Curi Besi Proyek Jembatan untuk Nafkahi Istri

14 Oktober 2022 14:27

GenPI.co Kepri - Warga Singkep Barat Kabupaten Lingga terpaksa mencuri besi dari prpyek jembatan di Desa Marok Tua untuk bayar utang dan menafkahi istri.

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri mengatakan pelaku berinsial AN merupakan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabuipaten Lingga.

“AN ditangkap pada 3 Oktober 2022 oleh unit Satreskrim Polsek Singkep Barat dengan dugaan pencurian bahan bangunan berupa besi baja dari lokasi proyek pembangunan jembatan di Desa Marok Tua,” kata Bakri, Kamis (13/10).

BACA JUGA:  Tuah Bunda, Panti Jompo Pertama di Lingga Diresmikan

Dari keterangan pelaku, pada 28 September 2022 ia telah mengambil 5 bracket top bracing dan 2 splice flange berbahan besi baja di lokasi proyek pembangunan jemabtan Desa Marok Tua. Aksi itu dilakukannya sedirian.

Kronologis kejadiannya, pada 24 September 2022, pelaku usai mengantarkan anaknya berobat ke Puskesmas Raya.

BACA JUGA:  Pria di Lingga Peras Kades, Modusnya Pakai Kartu Pers

Saat pulang dari Puskesmas, pelaku melewati lokasi proyek pembangunan jembatan itu. D

isana pelaku melihat ada tumpukan besi disamping jalan, lalu pada 27 September 2022 sekira pukul 10.00 WIB pelaku berniat untuk mengambil besi itu.

BACA JUGA:  Proyek Kabel Bawah Laut PLN Lingga-Batam Segera Selesai

“Alasannya karena pelaku memiliki utang yang harus dibayar,” tutur Bakri.

Kemudian pada 28 September 2022 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya.

Dari rumah pelaku menggunakan perahu datang ke lokasi proyek pembangunan jembatan tersebut untuk mencuri besi baja yang menjadi incaran.

“Disana pelaku mengangkat satu persatu besi baja dan dibawa ke semak-semak dekat tower tak jauh dari lokasi sekitar 150 meter,” ungkap Bakri.

Pelaku lalu pulang kerumah, dan di hari itu juga sekira pukul 09.00 WIB pelaku mendatangi lagi lokasi tempat penyimpanan besi baja, kedatangannya kali ini untuk mengangkut dan menjual besi-besi tersebut.

“Pelaku mengaku menjual besi tersebut ke penampung besi di Dabo Singkep, uang yang didapatkan pelaku dari menjual besi itu sebanyak Rp 470 ribu,” kata Bakri.

Uang itu digunakannya untuk membayar utang sebesar Rp 120 ribu, lalu diberikannya kepada istri sebesar Rp 200 ribu, sisanya untuk belanja sebesar Rp 150 ribu.

“Perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pidana pencurian dengan pemberatan, pasal yang diterapkan Pasal 363 Ayat 1 Sub 3 Jo Pasal 362 KHUP,” kata Bakri.

Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI