Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 3,06 Miliar

14 Oktober 2022 08:49

GenPI.co Kepri - Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 1,09 juta batang senilai Rp 3,06 miliar. Petugas menangkap kapal itu di perairan Pulau Galang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan perbuatan ilegal itu merugikan negara sebesar Rp 2,57 miliar.

Rizki mengatakan penangakapan kapal itu merupakan kerja sama tim operasi patroli terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima).

BACA JUGA:  Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Marketplace dan Jasa Pengiriman

“Penangkapan bermula ketika Kapal Patroli BC 15029 milik Bea Cukai Batam melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Galang, Senin (4/10),” ujarnya.

Kemudian ada informasi dari masyarakat bahwa terdapat kapal bernama SB Sea Star yang sedang melakukan pemuatan barang.

BACA JUGA:  BC Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Barang itu diduga merupakan kardus berisi rokok ilegal tersebut dengan kondisi kapal sudah lepas tali dari pelabuhan.

“Kemudian petugas melakukan pengejaran dan mendapatkan kondisi kapal yang telah dikandaskan,” jelas Rizki.

BACA JUGA:  Sebulan, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Rizki mengatakan petugas melihat awak sarana pengangkut Kapal SB Sea Star mengandaskan kapal dan melompat ke laut untuk melarikan diri.

Petugas telah berupaya maksimal melakukan Search and Rescue (SAR) selama dua jam guna mencari awak sarana pengangkut yang melompat namun petugas tidak berhasil menemukannya.

Menindaklanjuti kasus tersebut, petugas melakukan penegahan dan melakukan pemeriksaan Kapal SB Star. Terdapat 105 kardus yang ditutupi terpal yang berisi rokok tanpa dilekati dengan pita cukai.

Kemudian barang-barang tersebut dibawa ke Dermaga Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang untuk diperiksa secara mendalam.

Setelah diteliti oleh petugas, 105 kardus tersebut berisi 900.000 batang rokok berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan merek dagang “L” dan 192.000 batang rokok berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan merek dagang “H”.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kapal SB Sea Star yaitu melakukan pemuatan barang tanpa pita cukai di luar kawasan pabean, barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai.

Rizki mengatakan Kegiatan Patkor Kastima yang dimulai sejak tanggal 29 September 2022 merupakan bentuk keseriusan Bea Cukai dan Kastam Malaysia dalam mengawasi peredaran barang ilegal di wilayah Selat Malaka dan sekitarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI