Polisi Tangkap Penyalur PMI Ilegal, Ini Pengakuan Pelaku

03 Maret 2022 00:06

GenPI.co Kepri - Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan pelaku merekrut langsung empat orang korban yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan langsung dari NTB.

"Pelaku berasal dari Lombok tengah dan menjanjikan kepada korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur ilegal dari Batam," kata Yudi, Rabu (2/3).

Kata dia, pelaku berinisial S meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korbanm untuk keberangkatan dari Lombok hingga  sampai ke Batam.

BACA JUGA:  Ini Syarat Membuat Kartu Kuning Atau AK-1 Bagi Pencari Kerja

"Pelaku mendapatkan uang sekitar Rp40 juta digunakan untuk akomodasi dari Lombok ke Batam sehingga saat diamankan sisa uang di tangan pelaku sebesar Rp20 juta," kata Yudi.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal jaringan pelaku S, Yudi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal itu.

BACA JUGA:  525 PMI Karantina di Batu Aji, Ditempatkan di 3 Lokasi

"Kita masih dalami jaringan pelaku," ujarnya.

Sementara S, saat dikonfirmasi mengaku baru pertama melakukan pengiriman PMI ilegal selama pandemi Covid-19.

BACA JUGA:  Polsek Nongsa Tangkap Perekrut PMI Ilegal Asal Lombok, Korbannya?

"Dulu pernah sebelum Pandemi covid-19," kata S.

S juga mengaku empat orang calon PMI Ilegal tersebut sesampainya di Batam akan di kirim melalui jalur tidak resmi ke Malaysia.

"Rencananya lewat Tanjung Riau," ujarnya.

Pelaku S juga mengaku bahwa dari pemberangkatan para calon PMI ilegal itu dirinya hanya mendapatkan keuntungan Rp1 juta per kepala.

"Saya ambil untung hanya sedikit tidak banyak.," kata dia. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI