GenPI.co Kepri - Kapolsek Nongsa, Kompol Yudi Arvian mengatakan pelaku merekrut langsung empat orang korban yang terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan langsung dari NTB.
"Pelaku berasal dari Lombok tengah dan menjanjikan kepada korban akan diberangkatkan ke Malaysia dengan jalur ilegal dari Batam," kata Yudi, Rabu (2/3).
Kata dia, pelaku berinisial S meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korbanm untuk keberangkatan dari Lombok hingga sampai ke Batam.
"Pelaku mendapatkan uang sekitar Rp40 juta digunakan untuk akomodasi dari Lombok ke Batam sehingga saat diamankan sisa uang di tangan pelaku sebesar Rp20 juta," kata Yudi.
Dikonfirmasi lebih lanjut soal jaringan pelaku S, Yudi mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami hal itu.
"Kita masih dalami jaringan pelaku," ujarnya.
Sementara S, saat dikonfirmasi mengaku baru pertama melakukan pengiriman PMI ilegal selama pandemi Covid-19.
"Dulu pernah sebelum Pandemi covid-19," kata S.
S juga mengaku empat orang calon PMI Ilegal tersebut sesampainya di Batam akan di kirim melalui jalur tidak resmi ke Malaysia.
"Rencananya lewat Tanjung Riau," ujarnya.
Pelaku S juga mengaku bahwa dari pemberangkatan para calon PMI ilegal itu dirinya hanya mendapatkan keuntungan Rp1 juta per kepala.
"Saya ambil untung hanya sedikit tidak banyak.," kata dia. (*)