Paspor Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan di Batam

12 Oktober 2022 22:00

GenPI.co Kepri - Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterbitkan di Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas I Batam Tessa Harumdila mengatkaan pembuatan paspor itu sesuai dengan surat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-0728.

“Hari ini sudah berlaku pembuatan paspor untuk masa berlaku 10 tahun,” ujarnya, Rabu (12/10).

BACA JUGA:  Cara Mudah Bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah untuk Bikin Paspor

Tessa mengatakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini diberikan untuk warga negara Indonesia (WNI) tertentu saja.

Sesuai aturan dari Dirjen Imigrasi, paspor 10 tahun ini memang hanya bisa diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

BACA JUGA:  Pemohon Paspor di Imigrasi Tanjung Pinang Meningkat 3 Kali Lipat

Sementara itu untuk halaman buku paspor, jumlahnya masih sama seperti paspor yang berlaku untuk 5 tahun.

“Masih 48 halaman. Baik itu paspor elektronik maupun paspor biasa non-elektronik," kataTessa.

BACA JUGA:  Animo Meningkat, Permohonan Paspor per Hari di Batam Dibatasi

Tessa mengungkapkan, bagi paspor yang telah penuh atau kehabisan halaman sementara masih berada di tahun berlaku, maka paspor wajib diganti dan akan dikenakan biaya.

"Penggantian paspor dikarenakan halaman penuh tetap dikenakan PNBP (biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuannya," kata dia.

Terkiat biaya PNPB atau biaya pembuatan paspor untuk masa berlaku 10 tahun ini, kata Tessa belum ada perubahan.

"Masih sama, Rp650 untuk paspor elektronik dan Rp350 ribu untuk paspor non-elektronik,” kata dia.

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan di berlakukan tarif baru dikarenakan perubahan masa berlaku di masa yang akan datang. (ant)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI