GenPI.co Kepri - Negara rugi Rp 468 juta gegara SMKN 1 Batam. Jumlah tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terkait kasus dugaan korupsi di SMKN1 Batam.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Riki Saputra mengatakan hasil perhitungan itu diterima Kejaksaan Negeri Batam pada 10 Oktober 2022.
“Intinya menerangkan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 468.974.117,00," kata Riki, Selasa (11/10).
Sebelumnya, Kejari Batam telah melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Batam pada tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019
Penyidikan itu, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT-02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Serta PRINT-02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran SMKN 1 Batam pada tahun 2017 s.d. 2019.
"Dengan adanya surat perintah tersebut, penyidik telah menindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidana korupsi, khususnya unsur kerugian negara," kata Riki.
Kini, berdasarkan kerugian tersebut penyidik Kejaksaan Negeri Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.
Saat ini, kata Riki pihaknya juga melakukan analisis dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggung jawab, kemudian meningkatkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite SMK Negeri 1 Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pemeriksaan yang dilakukan menyasar para pejabat di sekolah dan rekanan yang terkait dugaan korupsi penggunaan dana BOS dan dana komite SMKN 1 Batam. (ant)