GenPI.co Kepri - Polresta Tanjungpinang gerebek penampungan Pekerja Migran Indonesia alias PMI ilegal, Minggu (9/10). Modusnya menggunakan cara potong gaji.
Penampungan PMI ilegal itu beralamat di Jalan Nuri Indah, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan pihaknya mengamankan Sembilan calon PMi ilegal dan menangkap satu pria yang diduga agen pengirim PMI berinisial ZH.
"Kami menggerebek rumah itu berdasarkan informasi yang diterima BP2MI dan Satuan Intelkam Polresta Tanjungpinang," ujarnya, di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (10/10).
ZH berperan dalam mengurus pengiriman calon PMI ilegal tersebut.
Beda dengan modus yang diterapkan agen PMI ilegal pada umumnya yang meminta uang untuk pemberangkatan, para calon PMI ilegal ini tidak menyetorkan biaya kepada agen.
Tapi, nanti gaji mereka akan dipotong setelah bekerja di Malaysia," kata Ronny.
Ia mengatakan ZH merupakan salah seorang pekerja PT Balanta Budi Prima yang merupakan perusahaan agen pengiriman PMI.
Polisi akan memastikan apakah perusahaan tersbeut mengantongi izin resmi atau tidak di Tanjungpinang.
“Kami akan berkoordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kepri,” kata Ronny.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Sembilan korban PMI ilegal itu rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
“Para korban berasal dari luar Kepri,” kata Ronny. (ant)