GenPI.co Kepri - Telur penyu ramai dijual di Natuna, Polsek Serasan, Kabupaten Natuna akan tindak tegas penjual telur penyu di wilayah tersebut.
Komunitas Jelajah Bahari Natuna mengungkapkan penjualan telur penyu masih kerap dijumpai dan dilakukan warga setempat.
"Tidak hanya Natuna, masyarakat kepulauan Anambas juga masih kami jumpai melakukan penjualan telur penyu," kata Daeng Cambang pemerhati lingkungan Komunitas Jelajah Bahari Natuna (JBN).
Padahal larangan menjual penyu termasuk telurnya tertung dalam UU No 15 tahun 1990. Dalam UU tersebut pelaku perdagangannya bisa diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Daeng Cambang mengaku pernah menemukan telur penyu dijual bebas kepada penumpang kapal di pelabuhan salah satu kecamatan di Natuna.
“Dan itu di depan mata saya, sangat miris, tapi itu terjadi setahun lalu," kata dia.
Pemanfaat sumber daya alam secara ilegal termasuk telur penyu disebutnya menjadi hal lumrah bagi masyarakat.
"Karena itu butuh edukasi agar tumbuh kesadaran bersama, memang tidak mudah tetapi itu bisa," kata Cambang.
Kapolsek Serasan Iptu A Malik Mardiansya mengatakan Polri akan mengawasi dan menindak tegas sesuai undang-undang oknum yang menghambat ekosistem keberlangsungan hidup penyu.
“Termasuk memperjualbelikan telur penyu,” ujarnya, melalui keterangan persnya, Minggu (9/10).
Diakuinya Pulau Serasan yang berada di perbatasan Indonesia dan Malaysia ini kerap jadi lokasi perdagnagan telur penyu secara terang-terangan.
"Penyu adalah bagian dari ekosistem laut dan hewan yang di lindungi karena terancam punah, perburuan induk penyu dan memperjualbelikan telur penyu sangat dilarang," kata Malik.
Pihaknya bersama pemerintah setempat pun melakukan sosialisasi melalui kegiatan pelepasan 430 tukik (anak) penyu di Pantai Sisi Kecamatan Serasan.
Penyu yang dilepaskan itu berasal dari penangkaran program pemerintah untuk melestarikan dan menjaga penyu dari pemburu liar dan kepunahan. (ant)