BMKG Sebut Tanda Bahaya Sepekan ke depan, Termasuk di Kepri

09 Oktober 2022 15:00

GenPI.co Kepri - Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau BMKG meminta masyarakat Indonesia termasuk Kepri untuk waspada terhadap tanda bahaya selama sepekan ke depan.

Sebelumnya, BMKG telah mengeluarkan peringatn dini mengenai potensi cuaca ekstrem pada periode 2-8 Oktober 2022.

Namun, potensi cuaca esktrem itu ternyata masih berlanjut untuk sepekan ke depan yaitu mulai 9-15 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Teka-teki Penyebab Banjir di Ranai Terungkap, Oh Ternyata

Kepala BMKG Dwikorita Karnawati melalui siaran persnya mengatakan potensi cuaca ekstrem itu diketahui berdasarkan analisis terkini mengenai kondisi dinamika atmosfer di wilayah Indonesia.

“Masih cukup siginifikan berpotensi mengakibatkan peningkatan potensi cuaca ekstrem di beberapa wilayah dalam sepekan ke depan,” kata Dwikorita, dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (9/10).

BACA JUGA:  Warga Kepri Harap Waspada Perubahan Cuaca Mendadak

Hasil analisis dinamika atmosfer terkini menunjukkan adanya sirkulasi siklonik yang membentuk pola belokan angin serta perlambatan kecepatan angin yang dapat meningkatkan aktivitas konvektif dan pertumbuhan awan hujan.

Kemudian fenomena gelombang atmosfer seperti MJO (Madden Jullian Oscillation) yang berinteraksi dengan gelombang Rossby Ekuatorial dan gelombang Kelvin juga terpantau aktif.

BACA JUGA:  Cuaca Ekstrem, Kapal Pompong Tenggelam 2 Nelayan Meninggal Dunia

“Hal ini secara tidak langsung dapat meningkatkan pertumbuhan awan hujan di beberapa wilayah Indonesia dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.

Berdasarkan kondisi tersebut, BMKG memprediksikan potensi cuaca hujan dengan intensitas sedang hingga deras dan dapat disertai petir dan angina kencang untuk sepekan ke depan terjadi di Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Riau, Kepulauan Bangka Belitung.

Kemudian Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali.

Lalu Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat.

Selanjutnya Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat dan papua. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI