GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal senilai Rp 10,01 miliar, Rabu (5/10). Barang ilegal tersebut terdiri dari dua jenis.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo mengatakan barang yang dimusnahkan berupa 46.732 batang rokok ilegal yang berasal dari 22 penindakan.
Kemudian barang lain yang dimusnahkan adalah minuman alkohol sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng.
“Merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022,” kata Ambang melalui keterangan pers nya.
Ambang mengatakan nilai seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar.
Barang-barang tersebut telah mendapat persetujuan untu dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.
Setelah disita dari penindakan barang-barang tersebut menjadi barang milik negara (BMN).
Menurut Ambang pemusnahan rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Tujuannya uintuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi,” kata Ambang.
Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan atau dihibahkan, tidak memiliki nilai ekonomis, dilarang ekspor atau diimpor harus dimusnahkan. (*)