Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 10,01 M

05 Oktober 2022 19:46

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal senilai Rp 10,01 miliar, Rabu (5/10). Barang ilegal tersebut terdiri dari dua jenis.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam Ambang Priyonggo mengatakan barang yang dimusnahkan berupa 46.732 batang rokok ilegal yang berasal dari 22 penindakan.

Kemudian barang lain yang dimusnahkan adalah minuman alkohol sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

“Merupakan hasil dari 49 penindakan yang telah dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022,” kata Ambang melalui keterangan pers nya.

Ambang mengatakan nilai seluruh barang yang dimusnahkan sebesar Rp10,01 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,13 miliar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Ungkap TPPU dan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 44,6 Miliar

Barang-barang tersebut telah mendapat persetujuan untu dimusnahkan berdasarkan putusan Menteri Keuangan.

Setelah disita dari penindakan barang-barang tersebut menjadi barang milik negara (BMN).

BACA JUGA:  Bawa Solar Ilegal, Kapal yang Ditangkap Bea Cukai Rugikan Negara Rp 1,3 M

Menurut Ambang pemusnahan rokok dan minuman ilegal rutin dilakukan. Tujuannya uintuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi,” kata Ambang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut BMN yang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan atau dihibahkan, tidak memiliki nilai ekonomis, dilarang ekspor atau diimpor harus dimusnahkan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI