Bawa Solar Ilegal, Kapal yang Ditangkap Bea Cukai Rugikan Negara Rp 1,3 M

05 Oktober 2022 16:00

GenPI.co Kepri - Bea Cukai baru saja menangkap kapal tanker yang mengangkut solar ilegal. Aksi penyelundupan minyak solar itu rugikan negara Rp 1,3 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan kapal tanker bernama MT Zakira itu ditangkap lewat oeprasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri pada Minggu (25/9).

“Modus yang digunakan adalah dengan memuat solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean,” ungkap Askolani dalam keterangan persnya, Rabu (5/10).

BACA JUGA:  Bakamla Tangkap Kapal Tanker di Batam Gegara Selundupkan Barang

Kemudian kapal itu masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes.

Penangkapan kapal itu berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) dengan cara ship to ship sambil berjalan lambat.

BACA JUGA:  Kapal PT Palma Group di Batam Disita Kejaksaan Agung, Ini Kasusnya

“Kapal tersebut berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia,” kata Askolani.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

BACA JUGA:  Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!

Dari pemeriksaan MT Zakira kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 kiloliter tanpa dokumen kepabean.

Nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.362.121.000.

Bea Cukai turut menangkap nakhoda kapal berinisial MI dan anak buah kapal berinisial AZ.

Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Polsek Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.

Selain itu sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa.

Barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, kemudian 629,3 kiloliter solar 48, dan dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI