16 Kg Ganja Asal Aceh Dimusnahkan di Bintan

05 Oktober 2022 08:07

GenPI.co Kepri - Sebanyak 16 kilogram ganja asal  Aceh dimusnahkan di Bintan, Selasa (4/10). Barang haram tersebut merupakan barang bukti penyelundupan ganja yang digagalkan Polres Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan ganja tersebut dibawa oleh pemuda berinisial HR (23) asal Provinsi Aceh.

“Pelaku membawa ganja tersebut dengan rute dari Langsa, Aceh menuju Riau dilanjutkan ke Tanjung Balai Karimun, Batam dan Bintan,” kata Tidar.

BACA JUGA:  Polwan Polres Bintan Goes To School, Ngapain Aja?

Pengungkapan kasus itu bermula saat Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari narasumber yang dipercaya bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban .

Polisi langsung berpatroli di kawasan tersebut dan mendapati pria dengna ciri-ciri sesuai yang diinformasikan.

BACA JUGA:  Polres Bintan Kurangi Penyakit Masyarakat, Begini Caranya

Saat tas ranselnya digeledah, polisi menemukan 6 paket bungkusan ebsar di dalam ransel yang diduga ganja.

Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut di temukan lima paket besar ganja di dalam salah satu kamar hotel yang ada di Batam.

BACA JUGA:  Usai Pilkades, Polres Bintan Patroli Skala Besar, Ini Tujuannya

“Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Tidar.

Barang bukti berupa ganja itu lalu dimusnahkan di Mako Polres Bintan dengan cara dibakar.

“Polres Bintan sangat mengapresiasi masyarakat Kabupaten Bintan atas dedikasi serta kerja sama dalam melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Bintan,” ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI