GenPI.co Kepri - Sebanyak 16 kilogram ganja asal Aceh dimusnahkan di Bintan, Selasa (4/10). Barang haram tersebut merupakan barang bukti penyelundupan ganja yang digagalkan Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan ganja tersebut dibawa oleh pemuda berinisial HR (23) asal Provinsi Aceh.
“Pelaku membawa ganja tersebut dengan rute dari Langsa, Aceh menuju Riau dilanjutkan ke Tanjung Balai Karimun, Batam dan Bintan,” kata Tidar.
Pengungkapan kasus itu bermula saat Satresnarkoba Polres Bintan mendapatkan informasi dari narasumber yang dipercaya bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjung Uban .
Polisi langsung berpatroli di kawasan tersebut dan mendapati pria dengna ciri-ciri sesuai yang diinformasikan.
Saat tas ranselnya digeledah, polisi menemukan 6 paket bungkusan ebsar di dalam ransel yang diduga ganja.
Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan dengan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri, dari hasil pengembangan penyelidikan tersebut di temukan lima paket besar ganja di dalam salah satu kamar hotel yang ada di Batam.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Tidar.
Barang bukti berupa ganja itu lalu dimusnahkan di Mako Polres Bintan dengan cara dibakar.
“Polres Bintan sangat mengapresiasi masyarakat Kabupaten Bintan atas dedikasi serta kerja sama dalam melakukan upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika maupun psikotropika di wilayah hukum Polres Bintan,” ujarnya. (*)