Polisi Sergap Sekuriti, Bawa 50 Ribu Butir Ekstasi

05 Oktober 2022 02:00

GenPI.co Kepri - Polisi sergap seorang sekuriti yang bawa 50 ribu butir ekstasi dari Malaysia. Main cantik, pria tersebut tertangkap setelah 4 kali beraksi.

Pengungkapan kali ini merupakan pengungkapan kasus dengan barang bukti ekstasi terbesar sepanjang tahun 2022.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial AT (47) merupakan sekuriti di salah satu hotel di Batam.

AT ditangkap di parkiran foodcourt Pasifik, Sei Jodoh, Batu Ampar, Senin (19/9) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Tersangka bertugas mengambil barang kiriman berupa paket berisi ekstasi dari Johor, Malaysia,” ujar Nugroho.

Barang haram itu diangkut oleh tekong boat asal Indonesia, lalu diletakkan di pingir pantai Foodcourt belakang Hotel Pacific.

Setelah diambil tersangka, rencananya barang akan dianter ke parkiran F1 sesuai perintah bsonya.

“Namun setelah tersangka mengambil barang narkotika tersebut dan mengangkatnya ke mobil, tim kami langsung berhasil menyergap tersangka AT di parkiran pinggir pantai tersebut,” papar Nugroho.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 karung tepung berbahan plastik warna putih merk gerbang yang didalamnya terdapat 10 bungkus plastik transparan yang berisikan 49.143 butir ekstyasi dengan berat 18.270,27 gram.

Rinciannya yaitu  4 bungkus plastic berisikan 19.876 butir esktasi warna cokelat muda berbentuk segitiga dengan logo Ferrari beratnya 7.338,57 gram.

Kemudian 6 bungkus plastik berisikan 29.267 butir ekstasi warna cokelat muda berbentuk persegi panjang dengan logo Gucci beratnya 10.931,70 gram.

Kemudian uang tunai Rp 50 juta. Uang itu rencananya akan diberikan AT kepada tekong yang membawa barang dari Malaysia.

Berdasarkan pengakuan AT, ia sudah empat kali menjemput maupun mengambil narkotika, namun baru kali ini berhasil ditagkap.

AT dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ia diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 thaun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 1 miliar atau maksimal Rp 10 miliar. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI