Rumah di Batu IX Tanjungpinang Digerebek, Ada Barang Ilegal

03 Oktober 2022 15:33

GenPI.co Kepri - Rumah di Batu IX Tanjungpinang digerebek, polisi menemukan barang ilegal di rumah tersebut. Barang tersebut langsung disita.

Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang ungkap kasus penimbunan solar di Perumahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Jumat (23/9).

Kasus itu terungkap berawal pada Kamis (22/9) saat Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mendapat informasi ada satu unit mobil truk sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis solar berulang-ulang di beberapa SPBU di Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Pasokan Solar di Kepri Aman Sampai Akhir Tahun, Ternyata Ini Masalahnya

“Kegiatan dilakukan antara pukul 09.50 WIB dan pukul 17.42 WIB di SPBU dalam Kota Tanjungpinang,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Minggu (3/10).

Setelah mengisi, mobil box tersebut parkir di depan rumah yang ada di Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang untuk menyuling solar dari tangki ke jeringen.

BACA JUGA:  Pelangsir Solar Subdisi Ditangkap, Modusnya Gunakan Minibus dan Brizzi

Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang lalu melakukan mobiling, dan pada hari Jumat (23/9) berhasil menemukan satu unit mobil sedang mengisi bahan bakar minyak solar subsidi di SPBU.

Setelah mengisi BBM solar subsidi, mobil box tersebut parkir di depan sebuah rumah dan dilakukan tangkap tangan terhadap dua orang berinisial Ops dan HS.

BACA JUGA:  Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!

“Polisi menemukan tiga jerigen diduga berisi minyak solar, 13 jerigen kosong, pompa tangan minyak dan selang minyak,” kata Ronny.

Dari hasil interogasi minyak solar yang ditemukan dalam jerigen tersebut diperoleh dari tangki mobil box yang dibeli pada tanggal 22 September 2022.

Minyak tersebut sengaja dikumpulkan di rumah tersebut menunggu pengisian solar setelah itu akan disuling dan nantinya akan dijual ke nelayan.

Ronny mengatakan kegiatan yang dilakukan Ops dan HS ini telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM subsidi tanpa izin.

Para pelaku telah melanggar Pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana mengubah Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Mereka diancam pidana paling lama enam tahun,” kata Ronny. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI