Razia Kendaraan Zebra Seligi Dimulai, Ini Sasaran Prioritasnya

03 Oktober 2022 13:00

GenPI.co Kepri - Razia kendaraan Operasi Zebra Seligi resmi dimulai. Ada beberapa sasaran prioritas yang ditetapkan kepolisian. Warga wajib tahu agar aman di jalan.

Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman memimpin langsung apel gelar pasukan sebelum personel turun ke lapangan melakukan Operasi Zebra Seligi, Senin (3/10) di Lapangan Upacara Polda Kepri.

Aris mengatakan kegiatan akan dilakukan selama 14 hari mulai 3 sampai 16 Oktober 2022.

BACA JUGA:  Siap-siap, Akan Ada Razia Kendaraan Selama 14 Hari di Kepri

“Jumlah personel yang terlibat meliputi personel Polda Kepri dan Polres dan Polresta jajaran sebanyak 738 personel,” ujarnya.

Beda dengan sebelumnya, tahun ini kata Aris, operasi akan lebih banyak menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA JUGA:  7 Pelanggaran Tak Ada Ampun dalam Razia Patuh Seligi, Catat!

Aris menegaskan para personel di lapangan mengutamakan tindakan preventif dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Hindari tindakan yang tidak terhormat seperti pungli dan beberapa hal lainnya,” kata Aris.

BACA JUGA:  Siap-siap, Razia Kendaraan Segera Digelar, Ini Jadwalnya!

Sementara itu Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto memaparkan sasaran prioritas dalam Operasi Zebra Seligi 2022.

Di antaranya pengemudi atau kendaraan bermotor yang tidak memakai helm ataupun yang tidak memakai safety belt.

Pengemudi yang masih dibawah umur, membawa penumpang lebih dari satu saat menggunakan kenderaan bermotor.

Kemudian pengemudi yang melawan arus, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk ataupun dalam pengaruh alkohol.

Tri mengatakan operasi dilakukan dengan tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas atau jumlah kecelakaan lalu lintas serta fatalitas kecelakaan lalu lintas dapat menurun.

“Kami mengharapkan sekali kesadaran masyarakat untuk tidak takut dengan polisi ataupun petugas yang terlibat,” kata Tri.

Namun, kata dia masyarakat harus takut dengan peraturan yang ada, karena kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran yang dilakukan. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI