Warga Batam, Ini Syarat Ganti Pelat Kendaraan Jadi Hijau

02 Oktober 2022 21:00

GenPI.co Kepri - Mulai 1 Oktober 2022 pelat kendaraan diganti warna. Warga Batam simak syarat ganti pelat kendaraan menjadi hijau.

Pergantian pelat kendaraan menjadi warna putih ini berlaku untuk seluruh Indonesia. Namun khusus untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam diganti jadi warna hijau.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto menyebutkan beberapa syarat bagi kendaraan yang akan diganti platnya menjadi hijau.

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Kepri, Cek Jadwalnya!

Di antaranya kendaraan yang berada di wilayah bebas dari bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

Selain itu pergantian pelat hijau ini juga diprioritaskan untuk kendaraan baru.

BACA JUGA:  Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera Berlaku di Kepri, Kapan?

“Bisa juga bagi kendaraan yang berganti bentuk dan warna,” kata Tri sehari sebelum pergantian pelat tersebut resmi diberlakukan, Jumat (30/9).

Kemudian syarat lain penggantian pelat hitam menjadi pelat hijau yaitu diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan pergantian STNK 5 tahunan.

BACA JUGA:  Pelat Kendaraan Ganti Warna Putih, Khusus 3 Daerah di Kepri Pakai Hijau

Selain dari syarat-syarat tersebut pelat kendaraan masih akan menggunakan warna hitam.

Tri mewanti-wanti masyarakat agar tidak mengubah sendiri pelat kendarannya. Jika hal itu ditemukan akan ditindak oleh polisi.

Sedangkan kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam tidak ada masalah selama melengkapi keselamatan berkendara. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI