Ada Kabar Gembira untuk PTK Non ASN di Kepri, Soal Gaji!

02 Oktober 2022 01:57

GenPI.co Kepri - Ada kabar gembira nih untuk para PTK Non ASN di Kepri, ini soal gaji. Seperti diketahui PTK non ASN di Kepri telat gajian selama 2 bulan.

PTK Non ASN meliputi tenaga guru dan kependidikan di tingkat SMA/SMK/SLB itu memperoleh gaji masing-masing sekitar Rp2,4 juta.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kadisdik Kepri) Andi Agung menyampaikan, pihaknya sudah menganggarkan Rp28 miliar.

Uang sebanyak itu akan digunakan untuk pembayaran gaji 2.952 Pegawai Tenaga Kependidikan (PTK) Non ASN sisa bulan Agustus hingga Desember 2022.

"Sudah dianggarkan dan disetujui melalui APBD Perubahan tahun 2022," kata Andi Agung di Tanjungpinang, Sabtu (1/10).

Awalnya anggaran gaji PTK Non ASN 2022 di lingkup Pemprov Kepri hanya dianggarkan selama 6 bulan, yaitu periode Januari-Juli 2022.

Menurutnya kebijakan tersebut diambil oleh Plt Kadisdik Kepri sebelumnya. Sementara ia baru menjabat sebagai Kadisdik pada Februaru 2022, setelah APBD murni di sahkan.

Oleh karena itu, kata dia, terjadi keterlambatan pembayaran gaji PTK Non ASN untuk dua bulan terakhir, yakni Agustus dan September 2022.

Dengan disahkannya APBD Perubahan Kepri 2022, Jumat (30/9). Mantan Kadisdik Kota Batam itu memastikan gaji ribuan PTK Non ASN sudah masuk ke masing-masing rekening penerima pada Selasa, 2 Oktober 2022.

"Untuk selanjutnya sampai akhir tahun, penggajian PTK Non ASN kembali normal," ucapnya.

Andi Agung mengatakan berkomitmen mulai tahun 2023 anggaran gaji PTK Non ASN akan dianggarkan untuk setahun penuh.

Saat ini, lanjut dia, Disdik Kepri tengah fokus menyiapkan perpanjangan kontrak PTK Non ASN dan ditargetkan selesai ditandatangani akhir tahun 2022.

Andi Agung mengatkaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad sudah mewanti-wanti terkait gaji PTK non ASN ini.

“Diingatkan supaya jadi prioritas,” ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI