Sudah Beristri Masih Genit ke Mantan, Warga Simpang Kara Ditangkap Polisi

01 Oktober 2022 18:00

GenPI.co Kepri - Sudah beristri tapi masih genit ke mantan, warga Simpang Kara harus berurusan dengan polisi. Hal itu karena tidak hanya karena genit tapi juga berbuat kriminal.

Warga Simpang Kara, Kecamatan Batam Kota itu diciduk oleh Polsek Sei Beduk, Jumat (30/9) atas tindak pidana penganiayaan dan perusakan.

Warga berinsial RH (34) dilaporkan oleh sang mantan berinisial R. Saat ditangkap oleh polisi, RH berada di rumah R di Bukit Layang kecamatan Sei Beduk.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaporan itu bermula dari penganiayaan serta perusakan barang yang dilakukan oleh RH.

“Kejadian berawal pada Kamis (39/9) sekira pukul 22.00 WIB RH mengirim video kepada R yang isinya ia selalu berharap balasan dari R,” kata Betty, Jumat (30/9).

BACA JUGA:  Polsek Kawasan Pelabuhan Batam Amankan Kapal Kelud, Ada Apa?

Namun R tidak mau lagi berhubungan karena RH sudah memiliki istri. RH tidak terima dan kemudian mengirimkan stiker chat tidak senonoh kepada R.

R lalu membalas “ itu punya istrimu ya”, balasan itu membuat RH naik pitam dan mengancam akan mendatangi R.

BACA JUGA:  Polsek Sei Beduk Ungkap Pelaku Curanmor di bawah Umur

R lalu hendak mengungsi ke rumah temannya, tapi baru sampai simpang rumahnya, ia ketemu dengan RH. Pria itu langsung merampas barang-barang milik RH dan mengajaknya kembali ke rumah. Alasannya ingin mengambil pakaian miliknya yang ada di rumah R.

Setelah mengambil pakaian, RH kembali membahas isi chat nya dengan R. Ia lalu mencekik R sampai rantai kalung R putus.

“Jangan kau bawa-bawa nama istriku,” kata Betty menirukan RH.

RH juga menampar R dengan kedua tangan, menarik rambut dan meninju mulut R. Selain itui RH juga merusakan barang milik R yang ada di dalam rumah seperti televisi, speaker dan dua unit handphone.

R mengalami luka pada bagian bibir bawa dan memar di pipi. Ia juga rugi sebesar Rp 5 juta. Tak terima, ia lantar melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sei Beduk.

Tak menunggu lama, RH pun dibekuk oleh personel Polsek Sei Beduk. Ia diancam dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan sesuai pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 406 Ayat (1) KIHP.

“RH diancam penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” kata Betty. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI