Pendaftran Panwascam di 49 Kecamatan Diperpanjang, Kesempatan Nih!

30 September 2022 16:27

GenPI.co Kepri - Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan atau Panwascam di 49 kecamatan di Kepulauan Riau diperpanjang. Simak daerahnya dan buruan daftar bagi yang masih buka.

Syarat mendaftar panwascam adalah berusia minimal 25 tahun saat pendaftaran, latar belakang pendidikan SMA.

Kemudian tidak pernah menjadi anggota partai politik, tidak terikat perkawinan dengan penyelenggara pemilu, serta bersedia bekerja penuh waktu.

BACA JUGA:  Bawaslu Batam Segera Buka Lowongan Panwascam, Lulusan SMA Bisa Daftar

ketua Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi mengatakan perpanjangan ini untuk memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.

“Dari 78 kecamatan di Kepri, kami terpaksa memperpanjang masa pendaftaran anggota panwaslu di 49 kecamatan karena belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan," kata Said, Jumat (30/9).

BACA JUGA:  Buruan Daftar Panwascam, Gajinya Naik!

Perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu di 39 kecamatan ini dubuka pada 2 hingga 8 Oktober mendatang.

Sebelumnya, pendaftaran calon anggota panswascam ini dilakukan pada 21-27 September. Lalu penelitian berkas administrasi hingga 29 September.

BACA JUGA:  Kaum Perempuan Didorong Ikut Perekrutan Panwascam

Daerah yang memperpanjang masa pendaftaran anggota panwascam ini di antaranya Batam 8 kecamatan, Lingga 8 kecamatan, Bintan 4 kecamatan, Natuna 11 kecamatan.

Kemudian Tanjungpinang 1 kecamatan, Karimun 8 kecamatan dan Anambas 10 kecamatan.

Diakui Said, jumlah pendaftarnya banyak namun dari kalangan perempuan tidak mereta di setiap kecamatan, sehingga harus diperpanjang.

Misalnya, untuk di Bintan pendaftar laki-laki berjumlah100 orang, sedangkan perempuan hanya 54 orang.

Di Batam terdapat 161 laki-laki dan hanya 62 perenpuan, di Karimun 182 pendaftar laki-laki dan 76 perempuan.

"Kami mempermudah proses pendaftaran, baik secara konvensional maupun daring,” kata Said. (ant)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI