Lagi, Polisi Tangkap 2 Pelaku Penempatan Pekerja Migran Ilegal

30 September 2022 06:52

GenPI.co Kepri - Kasus pekerja migran ilegal masih terus ramai di Batam, kali ini polisi tangkap 2 pelaku penempatan pekerja migran ilegal ke Malaysia.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan dua pelaku penempatan pekerja migran Indonesai (PMI) ilegal yang ditangkap berinisial IP (48) dan J (39).

“IP, perempuan, ditangkap di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan J, laki-laki ditangkap di halte Masjid Raya, Batam Center, kedua pelaku tidak berkaitan,” kata Awal, Kamis (29/9).

BACA JUGA:  Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi

Untuk penangkapan di dilakukan Rabu (21/9) sekira pukul 15.00 WIB. Korban yang diamankan berinisial S.

Sebelum penangkapan, S sempat mendatangi Pos Polisi Pelabuhan Batam Center, ia ingin menumpang ngecas HP.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong

Saat petugas menanyai nya mau ke mana, ia pun menceritakan bahwa ia hendak bekerja ke Malaysia. Saat dokumenny di cek ternyata korban ditolak masuk ke Malaysia.

Korban pun mengakui semua proses keberangkatan dan penampungan selama di Batam diurus oleh IP.

BACA JUGA:  Digerebek, 7 Calon PMI Ilegal Batal Dikirim ke Malaysia

Kemudian penangkapan J terjadi pada Rabu (28/9). Bersama pelaku J diamankan 3 orang korban.

Pelaku J ini berperan memberikan fasilitas penampungan PMI illegal dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju Malaysia. 

“Polisi mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket kapal, KTP, handphone dan ATM,” kata Awal.

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, menurut pengakuan para pelaku, mereka mendapat keuntugan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 7 juga per calon PMI.

“Mulai dari perekrutan hingga keberangkatan menuju Malaysia,” ujarnya.

Awal mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak terpengaruh gaji besar di Malaysia. Jika ingin bekerja di sana, berangkatlah secara resmi karena banyak hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI