GenPI.co Kepri - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau mempermudah syarat perjalanan laut dan udara ke wilayah lain selama stok vaksin habis.
Vaksin ketiga atau booster bagi warga usia minimal 18 tahun sebagai syarat perjalanan ke provinsi lain tidak berlaku untuk sementara.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana mengatakan Satgas memberlakukan syarat wajib vaksin dosis kedua bagi pelaku perjalanan ke provinsi lain.
"Kebijakan ini hanya berlaku selama stok vaksin habis. Ini menjawab kebutuhan dan keinginan masyarakat," katanya, Kamis (29/9).
Tekait nstok vaksin yang habis Tjetjep mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah pusat terkait permintaan vaksin.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan di kabupaten kota untuk menjalankan kebijakan khusus Satgas Penangnaan Covid-19 Kepri.
Sehingga bagi warga Kepri yang ingin melakukan perjalanan antarkota maupun antarprovinsi untuk tidak khawatir bila belum melakukan vaksin ketika atau booster.
"Kami sudah sampaikan kebijakan tersebut," ucapnya.
Namun, meskipun vaksin booster tidak menjadi syarat perjalanan, masyarakat Kepri tetap diminta menerapkan protokol kesehatan Covid-19 selama masa perjalanan.
Seperti di antaranya menjaga jarak dan terutama memakai masker. (*)