Polda Kepri Musnahkan Ganja Hasil Tangkapan Bulan Februari

02 Maret 2022 19:00

GenPI.co Kepri - Sebanyak 156,85 gram narkoba jenis ganja hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Kepri pada Februari 2022 dimusnahkan di Pendopo Polda Kepri, Selasa (1/3).

PS Kanit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hippal Tua Sirait, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari satu orang tersangka inisial MM alias A yang ditangkap di Perumahan Villa Mas, Sei Panas.

"Dari tangan pelaku  mengamankan barang bukti sebanyak 225,59 gram ganja kering," kata Hippal kepada GenPi.co Kepri, Rabu (2/3).

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya

Kata dia, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya seorang yang memperjualbelikan ganja di kawasan tersebut.

"Tim melakukan observasi, surveilans, dan undercover buy di seputaran Perumahan Villa Mas kemudian berhasil menangkap seorang pelaku," kata dia.

BACA JUGA:  Cegah Balap Liar, Polisi Amankan Puluhan Sepeda Motor

Hippal menjelaskan barang bukti dari pelaku MM alias A  dilakukan pemusnahan setelah keluarnya surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

"Sebanyak 156,85 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar," jelas Hippal.

BACA JUGA:  Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri, Kejaksaan, BPOM, Advokat, LSM Granat, PS Paur I Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, serta tersangka.

Hippal mengatakan  sebelum barang bukti  dimusnahkan  sebagian sudah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium BPOM POM, dan untuk pembuktian di persidangan.

“Dari 225,59 gram disisihkan untuk laboratorium sebanyak 63,74 gram, dan untuk pembuktian persidangan 68,74 gram,” ujar Hippal.

Hippal menyebutkan tersangka MM dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun," ungkap Hippal. (*)

Redaktur: Fathur Rohim Reporter: Alamudin Hamapu

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co KEPRI