Pelat Kendaraan Ganti Warna Putih, Khusus 3 Daerah di Kepri Pakai Hijau

29 September 2022 16:11

GenPI.co Kepri - Pelat kendaraan untuk kendaraan bermotor akan ganti diganti dengan warna dasar putih. Tapi untuk 3 daerah di Kepri pakai warna hijau.

Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto mengatakan penerapan perubahan itu akan segera mulai diterapkan.

“Dimulai tanggal 1 Oktober 2022 mendatang,” kata Tri, Kamis (29/9).

BACA JUGA:  Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Kepri, Cek Jadwalnya!

Tri mengatakan pelat warna putih akan diterapkan di Kepri untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Warna putih dinilai lebih mudah dibacara oleh kamera e- tilang.

BACA JUGA:  Siap-Siap ETLE Mulai Berlaku Bulan Ini di Batam, Cek Tanggalnya!

Sedangkan untuk plat warna hijau dengan tulisan hitam kan diberlakukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau dikenal juga dengan nama Free Trade Zone (FTZ).

“Hal ini sesuai dan diatur dalam Pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan,” kata Tri.

BACA JUGA:  Plat Nomor Kendaraan Warna Putih Segera Berlaku di Kepri, Kapan?

Tri mengatakan berdasarkan UU No 36 tahun 2000. Tentang KPBPB, FTZ berada di wilayah hukum NKRI yang tidak termasuk dalam daerah kepabean.

Bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari Kawasan KPBPB ke kawasan yang memberlakukan pabean normal. Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai.

“Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun,” ujarnya.

Perubahan pelat kendaraan ini kata Tri akan dilakukan bertahap.

Kendaraan yang akan mendapatkan penggantian pelat dimulai dari kendaraan baru, masa berlaku pelat habis, perpanjangan STNK 5 tahunan, perubahan pemilik kendaraan, dan perubahan bentuk serta ganti warna. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI