3 Bulan Jadi DPO, Pelaku Pencurian di Ruko Windsor Ditangkap

29 September 2022 14:02

GenPI.co Kepri - Setelah 3 bulan masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO akhirnya pelaku pencurian di Ruko Windsor ditangkap.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan pelaku berinisial FM itu ditangkap pada Sabtu (24/9) sekira pukul 20.30 WIB oleh tim Opsnal Polsek Lubuk Baja.

Penangkapan itu setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku FM sedang berada di seputaran Windsor Foodcourt, Kecamatan Lubuk Baja.

“Saat polisi sampai lokasi, FM sedang meminta uang kepada sekuriti Windsor Foodcourt,” kata Budi, Rabu (28/9).

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar nota dengan total Rp 5.855.000, rekaman CCTV,  dan 1 kantong plastik sisa potongan kabel.

FM menjadi DPO dalam kasus pencurian di Ruko Windsor Phase I Kecamatan Lubuk Baja pada 26 Juni 2022 lalu.

FM tidak sendirian, ia melakukan aksinya bersama ID yang telah lebih dulu ditangkap polisi pada 29 Juni 2022 lalu.

Keduanya mencuri sejumlah barang dari ruko tersebut saat ruko kosong. Mereka masuk melalui pintu ruko hanya terkunci bagian atasnya saja.

Kerduanya mencuri barang berupa 4 gulung kabel ss ukuran 2,5 mm warna merah dan hitam, 7 gulung kabel ss ukuran 1,5 mm warna merah dan hitam.

6 buah MCB 1 p x 20 amper dan 10 amper merek Hanger, 14 kotak ukutan 3x3 merek Piolin, 20 buah lampu LED model ballet 18 watt merek Wellmax di dinding instalasi dalam ruko tersebut.

Kabel yang dicuri oleh mereka ini lalu dibakar dan diambil kuningannya lalu dijual dengan harga Rp 300 ribu. Setelah itu uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dann membeli minuman keras.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI