GenPI.co Kepri - Rumah penampungan pekerja migran di Tanjungpinang digerebek. Rumah tersebut merupakan sebuah rumah kontrakan di yang difungskikan sebagai penampungan.
Rumah tersebut berlamat di Gang Bayam, Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan penggerebekan dilakukan Selasa (27/9) sore.
"Berbekal informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan,” kata Ronny.
Mereka kemudian menemukan rumah kontrakan yang jadu penampungan tersebut.
Polisi mendapati tiga laki-laku calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Mereka rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui Desa Berakit, Kabupaten Bintan.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang laki-laki berinisial H yang menjadi calo untuk mengantarkan para calon pekerja migran.
Barang bukti yang diamankan empat buah paspor, empat buah KTP, lima unit ponsel, serta satu kartu ATM.
Ketiga calon pekerja migran ilegal ini mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta kepada tekong H untuk biaya keberangkatan mereka ke Malaysia.
"Ketiga korban sudah dua minggu berada di rumah penampungan itu, namun tak kunjung diberangkatkan," kat Ronny.
Penampung PMI ilegal H terbukti melanggarpasal 69 juncto pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dia diancam ddengan hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 15 miliar,” kata Ronny. (ant)