Kapal Tanker Bermuatan Solar Ilegal Ditangkap, Jumlahnya Wow!

28 September 2022 08:18

GenPI.co Kepri - Bea Cukai Batam tangkap kapal tanker bermuatan solar ilegal. Minyak solar itu dibawa masuk daerah pabean tanpa dokumen resmi.

Kapal tanker dengan nama MT Zakira itu ditangkap di Perairan Karimun Besar, Minggu (25/9). Penangkapan itu merupakan hasil dari pengintaian sejak tanggal 20 September.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan penangkapan itu merupakan koaborasi Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri dan Bea Cukai Batam.

BACA JUGA:  Sebulan, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

“Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapat informasi dari masyarakat terkait kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak keluar Batam tanpa dokumen.

Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya segera mengejar kapal tanker, pukul 16.00 di perairan Karang Galang kapal sandar dan diperiksa.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

Namun hasil pemeriksaan, diketahui kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.

Karena tidak ada yang mencurigakan, kapal dilepas dengan tetap dipantau melalui pemantauan radar.

BACA JUGA:  Bea Cukai Ungkap TPPU dan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 44,6 Miliar

Melalui pemantauan radar, MT Zakira berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia.

“Terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar High Speed Diesel (HSD) secara ilegal,” kata Rizki.

Kapal tersebut lalu bergerak mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.

Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.

“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan 600 kiloliter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” kata Rizki.

Pada Senin 26 September 2022 pukul 02.00 WIB kapal tanker tersebut labuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.

Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, telah ditetapkan dua tersangka berinisial MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI