BPN Kepri Serahkan 4 Sertifikat BMN kepada BP Batam, Apa Saja?

27 September 2022 15:00

GenPI.co Kepri - Badan Pertanahan Nasional alias BPN serahkan 4 sertifikat Barang Milik Negara (BMN) kepada BP Batam.

Sertifikat BMN itu diterima oleh Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Sudirman Saad.

Empat sertifikat itu berupa dua area di Bandara Hang Nadim dan dua jalan protokol di Batu Ampar.

BACA JUGA:  Kepala BP Batam ke Bandung, Beri Bekal Perwira Siswa TNI

Sertifikat diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kepri, Adi Prihantara disaksikan Kepala Kantor Wilayah BPN Kepri Nurhadi Putra, Senin (26/9).

Nurhadi Putra mengatakan, pada tahun 2025 seluruh bidang tanah sudah harus tersertifikasi, sesuai amanat Presiden RI.

BACA JUGA:  BP Batam Jalin Kerjasama dengan Kemenkes Kelola RSBP

“Tidak hanya tanah milik masyarakat, tapi juga milik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk BP Batam,” ujarnya.

Sementara itu, sertifikasi ini merupakan bentuk pengamanan atas aset BMN BP Batam khususnya yang tercatat pada sistem Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) secara nasional pada umumnya.

BACA JUGA:  Kemenhub Hibahkan BMN Senilai Rp 18,102 M untuk Batam

“Sertifikasi ini kami apresiasi sebagai bagian dari penyelesaian legalitas aset-aset agar nilainya bisa dihitung dari waktu ke waktu,” ujar Sudirman.

 BP Batam bersama Kantor Wilayah BPN Kepri menyelesaikan 56.000 bidang Kavling Siap Bangun (KSB) di Kota Batam.

“Kami berharap, upaya yang dilakukan BP Batam dapat memaksimalkan penyelesaian legalitas lahan di Batam,” kata Sudirman.

 Penyerahan sertifikat BMN ini diapresiasi oleh Sekda Kepri Adi Prihantara. Menurutnya, ini merupakan bentuk kerja sama yang baik dari FKPD Provinsi, Kota, maupun Badan Layanan Usaha lainnya, untuk menyelamatkan BMN maupun BMD di Provinsi Kepri.

“Penyerahan sertifikat ini adalah awal, jadi selanjutnya masih banyak yang harus kita selesaikan,” ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI