Berselisih di Hotel, Sejoli Berantem Sampai Main Pisau

25 September 2022 15:00

GenPI.co Kepri - Gegara berselisih paham di salah satu hotel di Batam, sejoli berantem sampai main pisau. Si wanita pun ketakutan dan melaporkan ke polisi.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto mengatakan aksi penganiayaan dan pengancaman itu terjadi di Hotel Gloris, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Pasangan bukan suami istri itu diketahui tinggal bersama di hotel tersebut. Saat kejadian ,Selasa (20/9), si wanita sedang merawat anaknya yang demam tinggi.

BACA JUGA:  Bos Resto Kemalingan, Rugi Puluhan Juta, Pelakunya Tak Disangka

Waktu menunjukkan pukul 00.15 WIB ketika korban bergegas ke kamar mandi atau toilet karena ingin buang air kecil. Di saat bersamaan, pelaku berinisial F juga akan buang air kecil.

“Sempat terjadi peselisihan sebelumnya, sehingga ketika korban masuk ke toilet, pelaku menyusul dan langsung menyerang korban,” kata Thetio, Sabtu (24/9) dalam konferensi pers.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Ungkap Pelaku Penganiayaan yang Viral di Medsos

Serangan dari pelaku itu mendarat di kepala dan wajah korban. Pemukulan itu membuat korban ketakutan dan berlari ke luar kamar hotel dan mencari pertolongna kepada resepsionis hotel.

Namun resepsionis tesebut mengatakan tidak dapat membantu masalah yang dialami korban.

BACA JUGA:  8 Pasangan Digerebek Satpol PP, Ada yang Sekamar Bertiga, Walah!

Korban pun kembali ke kamar, kembali terjadi keributan, pelaku pun mengambil pisau dan mengacung-acungkan ke arah kepala dan dada korban.

“Ngapain kau masuk ke dalam kamar lagi, ku bunuh kau ya, pergilan sana kau,” kata Thetio menirukan ucapan pelaku.

Korban yang ketakutan akhirnya keluar kamar dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja. Unit Reskrim langsung bergerak dan mendatangi hotel, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku ditangkap.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono membenarkan penangkapan tersebut. Pria yang diduga pelaku penganiayaan dan pengancaman itu dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan 1 tahun,” ujarnya. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI