Bea Cukai Ungkap TPPU dan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 44,6 Miliar

24 September 2022 09:00

GenPI.co Kepri - Bea Cukai dan aparat penegak hukum ungkap tindak pidana pencucian uang atau (TPPU) dan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 44,6 miliar.

Rokok ilegal yang diselundupkan merupakan rokok impor ilegal. Aksi dilakukan menggunakan high speed craft (HSC) di perairan Batam, Kepri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan kasus ini terungkap saat Bea Cukai menggelar operasi laut terpadu jaring Sriwijaya pada Oktober 2020.

BACA JUGA:  Luigi Bantu Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

Petugas patroli laut Bea Cukai menindak kapal layar motor (KLM) Pratama yang mengangkut sekitar 51.400.000 batang rokok merek Luffman dari Vietnam menuju Perairan Berakit, Kepri.

Para pelaku membongkar muatan di tengah laut (ship to ship), dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa lokasi di wilayah Pesisir Timur Sumatra.

BACA JUGA:  Sebulan, Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

"Dari hasil penyidikan Kanwil Bea Cukai Kepri, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang telah menetapkan lima belas tersangka,” ujar Askolani di Batam, Jumat (23/9).

Bea Cukai berkoordinasi dengan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Kejaksaan, Bais TNI, Polisi Militer, TNI AD, dan instansi terkait lainnya melakukan pengembangan penyidikan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Seken dari Batam

Hasilnya pada September 2021, kembali ditetapkan seorang tersangka berinisial LHD yang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21).

“Berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai, dengan potensi kerugian pendapatan negara mencapai satu triliun rupiah,” kata Askolani.

Satgas TPPU Bea Cukai telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 1 unit kapal giant HSC 38 meter mesin MAN 3x1.800 HP, 5 unit HSC, 3 unit speedboat.

Selain itu juga ada uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, dengan total nilai barang dan uang tunai mencapai 44,6 miliar rupiah. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI