Warga Aceh Ditangkap di Batam Gegara PMI Ilegal

22 September 2022 08:00

GenPI.co Kepri - Warga Aceh ditangkap di Batam gegara memberangkatkan pekerja migran Indonesia atau PMI secara ilegal. Warga Aceh tersebut masih 18 tahun.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang mengatakan warga Aceh berinisial HS tersebut menjadi tersangka.

Hal ini karena warga Kabupaten Bireuen tersebut melakukan penempatan 4 PMI ilegal dari peraiaran Kepri menuju Malaysia.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 PMI Ilegal yang Baru Tiba dari Malaysia

“HS menerima keuntungan Rp 2 juta,” kata Boy, Rabu (21/9).

Penangkapan terhadap HS dilakukan pada Selasa (20/9) sekitar pukul 04.00 dini hari.

BACA JUGA:  Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi

Personel Personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri Bersama Personel BNNP Kepri menangkap HS di perairan Kepri tepatnya di depan PT Buana Cipta Mandala, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Bersama HS terdapat 4 orang calon pekerja migran. Keempatnya laki-laki. Dua berasal dari Aceh dan dua lainnya berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong

Saat ditangkap HS sedang mempersiapkan keberangkatan para calon pekerja migran dari tempat penampungan.

HS sedang mempersiapkan satu unit kapal, satu unit mesin tempel merek Honda 1x20 PK dan satu jerigen berisi 25 liter pertamax.

HS dijerat dengan pasarl 91 Jo Pasal 69 Jo Pasal 83 Jo Pasal 68 UU 18 / 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sebagaimana Diubah Dgn UU 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI