GenPI.co Kepri - Stok vaksin habis, syarat perjalanan di Tanjungpinang dipermudah. Kebijakan ini diberlakukan setelah sebelumnya banyak warga usia di atas 18 tahun tak bisa bepergian.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Tanjungpinang Handono mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak bandara dan Pelni terkait hal ini.
Pihak Pelni dan bandara pun akhirnya mengambil kebijakan khusus dengan memperbolehkan warga bepergian tanpa syarat vaksin booster.
“Namun harus ada surat keterangan dari Dinkes Tanjungpinang bahwa calon penumpang tersebut tidak dapat vaksin lantaran stok vaksin habis," katanya, Rabu (21/9).
Meski demikian, warga yang hendak bepergian bukan berarti boleh langsung berangkat. Melainkan wajib tes PCR.
"Syarat hasil tes negatif PCR bagi yang sudah vaksin dosis kedua itu berdasarkan ketentuan sebelum booster,” kata Handono.
Hasil tes PCR itu mengacu pada syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Harian Koordinator Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjungpinang Nurlina mengatakan kondisi yang ada saat ini sebenarnya dilematis.
Petugas KKP merupakan pelaksana lapangan yang tugasnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, sampai saat ini ketentuannya adalah wajib booster bagi pelaku perjalanan antarwilayah.
"Belum ada peraturan gubernur sebagai pedoman kebijakan khusus di lapangan sehingga kami masih menggunakan kebijakan pusat," ujarnya.
Sementara itu, terkait kebijakan khusus yang berkaitan dengan kondisi vaksin yang habis ini, Nurlina mengatakan hal itu tergantung kepada pihak maskapai dan Pelni. (ant)