Razia kendaraan, Awas, 7 Pelanggaran Ini Jadi Perhatian Polisi

02 Maret 2022 06:00

GenPI.co Kepri - Razia kendaraan dalam rangka operasi keselamatan seligi 2022 ini dimulai pada tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Pengguna kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor yang melintas di jalan raya diminta untuk mematuhi aturan.

Sebelum melakukan perjalanan lengkapi surat-surat kendaraan dan jangan lakukan pelanggaran lalu lintas.

BACA JUGA:  Masyarakat Kepri Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dari Mana Saja

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, operasi keselamatan seligi 2022 ini merupakan operasi untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Serta menurunkan jumlah pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta penyebaran Covid-19,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/3).

BACA JUGA:  Polsek Lubuk Baja Merazia Kartu Vaksin Pengendara, Ini Sanksinya

Razia lalu lintas yang menyasar pengguna kendaraan ini digelar serentak di seluruh Indonesia. Jumlah personel yang terlibat di Kepri sebanyak 413 personel.

Razia kendaraan ini dilaksanakan di lokasi yang rawan kemacetan, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan serta lokasi penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Operasi Seligi 2022 Dimulai, Pengendara Motor Wajib Siapkan Ini

Dalam razia tersebut polisi yang bertugas di lapangan juga diminta melakukan penindakan terhadap 7 pelanggaran yang menjadi prioritas.

“Yaitu pengemudi kendaraan bermoto menggunakan ponsel, pengemudi masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu untuk sepeda motor serta tak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia),” kata Harry.

Selain itu pelanggaran yang jadi prioritas penindakan adalah mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tak menggunakan safety belt, ugal-ugalan dan pelanggaran over dimensi dan over load.(*)

 

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI