Polisi Bekuk Asisten Kepala Toko Alfamart, Gelapkan Uang Ratusan Juta

20 September 2022 19:42

GenPI.co Kepri - Polisi bekuk asisten kepala toko Alfamart SPBU Muka Kuning, Kecamaatan Sei Beduk, Kota Batam. Pria tersebut menggelapkan uang ratusan juta rupiah.

Pria berinisial MAM (26) itu ditangkap Selasa (13/9) setelah sempat menghilang dan dicari-cari oleh rekan kerjanya.

Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang Pelaku tindak pidana penggelapan dalam

BACA JUGA:  Buron Kasus Pencurian di Tanjungpinang Dibekuk di Anambas

Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia menjelaskan kejadian berawal pada tahun 2021, tepatnya pada 10 September 2021.

Pelaku melakukan penghitungan uang hasil penjualan barang toko, kemudian pelaku memasukkan uang tersebut dalam brankas toko untuk selanjutnya dikirim kantor PT sumber Alfaria Trijaya yang ada di Batam Center.

BACA JUGA:  Alfamart Batam Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi yang Dibutuhkan

Bagian penerima uang tiba-tiba mengubungi RT, kepala gudang. Sejak itulah diketahui kecurangannya.

Ternyata uang yang di dalam brankas hanya terseisa 25.360.074 sedangkan laporan hasil penjualan saat itu Rp. 100.360.074.

BACA JUGA:  Viral Ibu-ibu Curi Cokelat di Alfamart, Ini 3 Penyebab Kleptomania

pada saat itu pelapor mengecek uang hasil penjualan di brankas toko ternyata tidak sesuai dengan rincian penjualan hari itu yang berjumlah Rp.121.451.511 sedangkan uang yang ada di brankas toko hanya Rp. 21.440.50.

Pelapor mencari tahu keberadaan Pelaku namun pelaku tidak lagi masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 175.000.000.

Dengan proses penantian yang panjang karena sejak di terima laporan dari pelapor (perusahaan) diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri di kampung halaman.

Setahun kemudian, tepatnya pada 13 September 2022 polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di daerah Kabil kecamatan Nongsa Kota Batam.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Shigit Sarwo Edhi bergerak menuju sasaran.

“Dan benar pelaku sedang berada di rumah,” kata Betty.

Atas perbuatannya MAM disangkakan Pasal 374 KUHPidana. MAM diancam hukuman penjara 5 tahun. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI