Polisi Ungkap Bisnis Pemberangkatan PMI Ilegal di Bengkong

20 September 2022 10:00

GenPI.co Kepri - Polisi ungkap bisnis pemberangkatan PMI ilegal yang berlokasi di Bengkong. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal itu akan diberangkatakan dengan negara tujuan Malaysia.

Dua pelaku terkait bisnis PMI ilegal itu ditangkap di tempat terpisah. Satu orang berinisial BH (53) ditangkap di Ruko Golden City, Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

BACA JUGA:  6 Penampung PMI Ilegal Ditangkap, Tarif Rp 15 Juta Sekali Jalan

Sementara itu pelaku lain lainnya, RN (35) ditangkap di Pos Polisi Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kota Batam.

RN ditangkap pada Kamis (15/9), saat hendak memberangkatkan korban berinisial DP. Modus yang digunakan RN adalah membantu memberangkatkan pekerja migran secara ilegal. RN yang menjanjikan pekerjaan kepada korban setibanya di Malaysia.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 PMI Ilegal yang Baru Tiba dari Malaysia

Sedangkan BH ditangkap pada Sabtu (17/9) di kediamannya di Bengkong. Saat ditangkap polisi menemukan dua korban, M dan SA asal Brebes, Jawa Tengah.

BH berperan memberikan fasilitas penampungan PMI ilegal dan memberikan fasilitas paspor serta  memberangkatkan korban melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju Malaysia. 

BACA JUGA:  Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi

“Berdasarkan pengakuan pelaku, BH mendapat keuntungan sebesar Rp 3 juta per orang, dan RN mendapat keuntungan sebesar Rp 300 ribu per orang,” kata Nugroho, Senin (19/9).

RN mengaku hanya sebagai supir kepada polisi, tapi Satreskrim Polresta Barelang masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lain.

Kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Keduanya diancam pidana penjara maksimal 19 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

“Kasus PMI ilegal di Batam sedang marak, saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran untuk menindak pelaku PMI ilegal terutama sebagai penampung atau menyiapkan fasilitas keberangkatan,” tegas Nugroho.

Nugroho juga mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming mendapat gaji besar dari Malaysia.

“Banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara ilegal,” kata Nugroho.

Untuk menjadi PMI yang berangkat secara legal, Nugroho meminta calon pekerja melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena di dalam peraturan tersebut ada perlindungan terhadap PMI. (*)

Redaktur: Asrul Rahmawati

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co KEPRI